Breaking News

Salam

Dokter Minus Etik Memang Harus Disanksi

Betapa tidak, dengan santainya si dokter bedah berinisial T memutuskan pulang tanpa pemberitahuan apapun. Sementara di luar, pasien sudah berjam-jam a

Editor: mufti
Reader's Digest
Ilustrasi dokter 

MEMBACA berita berjudul 'Dokter Pulang, Pasien Mengamuk' yang dimuat di halaman satu, Serambi Indonesia edisi Selasa (19/9/2023), seketika membuat hati kesal.

Betapa tidak, dengan santainya si dokter bedah berinisial T memutuskan pulang tanpa pemberitahuan apapun. Sementara di luar, pasien sudah berjam-jam antre menunggu. Parahnya lagi, dokter itu pulang karena kepentingan pribadinya yang tidak tersampaikan.

Direktur RSUD Tamiang, Andika Putra mengungkapkan, dari la-poran yang dia terima, dokter T sempat masuk pada paginya, na-mun siangnya memutuskan pulang setelah mendapat kabar dari manajemen rumah sakit tentang pemotongan insentif.

"Sebelumnya ada menghubungi manajemen membahas insen-tif, ada pemotongan. Dia langsung bilang pusing, mau pulang,” beber Andika, Senin (18/9/2023).

Andika mengaku sangat menyayangkan sikap dokter T yang mengabaikan kepentingan masyarakat. “Jangan karena ada ma-salah internal, masyarakat yang dikorbankan. Tidak boleh seper-ti itu,” kata Andika.

Ya, tepat sekali. Apa pun alasannya, tindakan dokter T yang meninggalkan pasien jelas tidak dapat dibenarkan, terlebih lagi hanya karena urusan pribadi. Apa yang dilakukan dokter T adalah sebuah bentuk pengingkaran atas sumpah dan kode etik profe-si kedokteran. Salah satu poin sumpah tersebut berbunyi: "Saya akan senantiasa mengutamakan kesehatan pasien, dengan memperhatikan kepentingan masyarakat".

Dokter juga memiliki kode etik yang memuat aturan atau pedo-man tentang sikap dan perilaku yang harus dimiliki dan dipatuhi seorang dokter. Ada empat prinsip utama yang termuat dalam kode etik tersebut, yaitu wajib menjunjung tinggi kebermanfaatan bagi pasien, tidak boleh merugikan pasien, menghormati kepu-tusan pasien dalam menentukan pengobatan, adil dengan tidak membeda-bedakan pasien berdasarkan latar belakang apapun, berperilaku jujur atau tidak berbohong, dan memiliki komitmen terhadap pelayanan sehingga menimbulkan rasa saling percaya.

Hubungan dokter dengan pasien juga diatur di dalam Permen-kes 1/2012. Pada Pasal 7 dan 9 disebutkan, dokter boleh tidak menangani pasien karena alasan berikut: Pertama, dokter tidak kompeten dan ada dokter lain yang lebih kompeten untuk meng-obati penyakit pasien, dan kedua fasilitas rumah sakit tidak me-madai atau rumah sakit penuh. Di luar kedua hal itu, tidak ada alasan bagi seorang dokter untuk meninggalkan pasien
Dari sini jelas terlihat bahwa dokter dituntut untuk menguta-makan kepentingan masyarakat ketimbang kepentingan pribadi-nya. Dokter yang mengabaikan pasien dapat dianggap melaku-kan pelanggaran serius terhadap kode etik medis dan standar praktik profesi. Hal ini merupakan bentuk ketidakpatuhan terha-dap kewajiban moral dan etika dokter untuk memberikan pera-watan yang berkualitas, hormat, dan peduli terhadap pasien.

Karena itu, kita sangat sepakat atas sikap pihak manajemen RSUD Aceh Tamiang yang akan memanggil dan apabila dari hasil pemeriksaan terbukti melakukan kesalahan, maka pihak rumah sakit akan memberikan sanksi kepada dokter T.

POJOK

Bahas APBK-P, Sidang DPRK Pidie hanya di-hadiri 6 orang
Sabar aja, biasanya saat diperbupkan akan ‘rame’ lagi

Pemko diminta jembatani investor
Betul sekali, asal pejabatnya jangan bermental broker

Harga beras terus melonjak
Tapi yang untung tetap saja agen kan?

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

Realisasi APBA 2025 Harus Dipacu

 
© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved