Afiliator Judi Online di Pekanbaru Ditangkap, Punya Aset Rp 57,7 Miliar, Omzet Rp100 Juta per Minggu

Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus AKBP Iwan P Manurung mengatakan, tersangka sudah menjalankan bisnisnya sejak tahun 2016.

Editor: Faisal Zamzami
Tribunpekanbaru.com/Doddy Vladimir
Afiliator judi online bernama Ari Guswanto (31), warga Pekanbaru yang kini jadi tersangka punya aset senilai Rp 57,7 miliar. 

Antara lain 1 unit rumah mewah pribadi di Jalan Nurkamila, Kelurahan Maharatu, Kecamatan Marpoyan Damai, 1 unit kos-kosan 20 kamar di Panam, 1 unit kos-kosan 20 kamar di dekat kampus Universitas Islam Riau (UIR), dan 2 unit ruko di Jalan Kartama.

AKBP Iwan menyebut, tersangka sudah menjalankan bisnisnya sejak tahun 2016.

"Omzetnya perminggu itu ada yang Rp100 juta, itu mulai tahun 2016 sampai 2017. Kemudian Rp50 juta perminggu mulai tahun 2018 sampai 2023," terangnya.

Dijabarkan Iwan, total omzet yang berhasil diraup tersangka selama ini sekitar Rp23 miliar.

Selain itu, polisi juga melakukan pelacakan aset milik tersangka, yang terdiri dari kendaraan mewah, kos-kosan, hingga peralatan elektronik.

Jika ditaksir, nilainya mencapai Rp34,7 miliar.

"Total keseluruhan baik pendapatan dan aset milik tersangka mencapai Rp57,7 miliar," sebut Iwan lagi.

Iwan menjabarkan soal peran tersangka dalam kasus judi online ini.

"Peran tersangka adalah sebagai pemilik situs referal dengan membuat IP address yang terhubung dengan salah satu situs judi online yang ada saat ini," ulas Iwan.

Lanjut dia, penangkapan terhadap tersangka diawali dengan adanya kegiatan patroli siber yang dilakukan petugas.

D imana ditemukan ada IP address dari search engine Google yang mengarah ke salah satu situs judi online.

"Untuk situsnya belum bisa kita ungkap karena masih dalam tahap pengembangan," jelas Iwan.

Baca juga: Detik-detik Anjing Pelacak Gigit Komandan Polisi Viral: Mohon Maaf Komandan di Luar Skenario

Baca juga: Pemkab Nagan Raya Sosialisasi Rekomendasi Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan

Baca juga: VIDEO - Tim Rimueng Polresta Banda Aceh Ringkus Ketua Gangster IKAO

 

Sudah tayang di TribunPekanBaru: Begini Cara Afiliator Judi Online di Riau yang Punya Harta Sampai Rp57,7 Miliar Jalankan Bisnisnya

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved