Pemuda 18 Tahun Rudapaksa Gadis 16 Tahun, Modus Diajak Jalan-jalan Ternyata Dipaksa Berhubungan
Kronologi kejadian bermula saat pelaku mengajak korban untuk pergi dengan pelaku untuk jalan-jalan, pada Sabtu (30/9/2023).
SERAMBINEWS.COM - Pemuda berinisial SB (18) menjadi tersangka kasus rudapaksa anak di bawah umur.
Korban bocah perempuan berusia 16 tahun, warga Kecamatan Muara Bangkahulu, Kota Bengkulu sedangkan pelaku juga tinggal di kecamatan yang sama.
Kejadian rudapaksa ini dilaporkan orang tua korban ke Polsek Muara Bangkahulu.
Kronologi kejadian bermula saat pelaku mengajak korban untuk pergi dengan pelaku untuk jalan-jalan, pada Sabtu (30/9/2023).
Kemudian setelah itu korban diajak oleh pelaku untuk ke kosan temannya yang masih berada di kawasan Kecamatan Muara Bangkahulu Kota Bengkulu.
Di sana pelaku mulai melakukan bujuk rayu kepada korban untuk melakukan hubungan layaknya suami istri.
Bujukan dan ajakan pelaku untuk melakukan hal tersebut ditolak oleh korban.
Akan tetapi pelaku akhirnya memaksa korban untuk tetap melakukan hubungan.
Korban yang hanya berdua dengan pelaku, tidak bisa memberontak.
Akhirnya terjadilah hubungan suami istri antara korban dan pelaku.
Akibat kejadian tersebut korban yang masih di bawah umur mengalami ketakutan, dan kesakitan pada bagian sensitifnya.
Baca juga: Polres Nagan Raya Serahkan Tersangka Kasus Rudapaksa Anak di Bawah Umur ke Jaksa
Setelah kejadian tersebut, pada keesokan harinya,Minggu (1/10/2023) pelaku tak kunjung mengantar korban untuk pulang ke rumah.
Hal tersebut membuat orang tua korban curiga, dan berusaha mencari keberadaan anaknya yang sudah 1 hari tidak pulang.
Selanjutnya setelah terus mencari, orang tua korban akhirnya berhasil menemukan keberadaan korban pada pukul 23.15 WIB.
Pelaku dan korban ditemukan di sebuah kosan yang masih berada di kawasan Kecamatan Muara Bangkahulu Kota Bengkulu.
Atas kejadian tersebut orang tua korban tidak terima dan pada Senin (2/9/2023) dini hari sekitar pukul 02.33 WIB, orang tua korban langsung membawa pelaku ke kantor Polsek Muara Bangkahulu.
Selanjutnya orang tua korban langsung membuat laporan atas dugaan persetubuhan anak di bawah umur, yang telah dilakukan oleh pelaku.
"Iya benar, satu orang sudah diamankan, yaitu seorang pria berinisial SB, yang diduga telah melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur," ungkap PS Kasi Humas Polresta Bengkulu, IPTU Endang Sudrajat, Senin (2/9/2023).
Kasus tersebut saat ini telah dilimpahkan penyelidikannya kepada unit PPA Sat Reskrim Polresta Bengkulu.
Polisi masih melakukan pendalaman dan penyelidikan.
"Sudah diambil alih Polresta, dan Unit PPA masih melakukan pendalaman atas kasus ini," kata Endang.
Baca juga: Megawati Sebut Dirinya dan Jokowi Sama-sama Petugas Partai, Sudah Diatur dalam AD/ART PDIP
Baca juga: Jelang Pendaftaran Capres-Cawapres, Elektabilitas Ganjar Paling Tinggi, Kalahkan Prabowo dan Anies
Baca juga: dr Zaidul Akbar Bilang Kandungan Air Kelapa Bakar Bisa Naikkan Gula, Sebaiknya Minum Kelapa yang Ini
Artikel ini telah tayang di Tribunbengkulu.com dengan judul Remaja di Kota Bengkulu Dirudapaksa Teman Pria hingga Alami Trauma, Modus Diajak Jalan-jalan
Serangan Rudal Besar-besaran Rusia, 31 Warga Ukraina Tewas, 159 Luka-luka |
![]() |
---|
Sadis! Salam Paryitno Bunuh Pegawai Koperasi di Lampung, Tersinggung Ditagih Utang Rp125 Ribu |
![]() |
---|
Tukang Ojek Tewas Dibegal, Sang Istri Menangis Dijenguk Anggota DPR RI Ade Jona, Utang RS Dilunasi |
![]() |
---|
Komplotan Penculik Anak Guru di Medan Ditangkap, Pelaku Minta Tebusan Rp 50 Juta |
![]() |
---|
Maling Ini Ditangkap Saat Tertidur Pulas di Kasur Korban, Pelaku Lelah Usai Bobol Rumah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.