Salam

Jangan Korbankan JKA

SELAMA dua hari, isu tentang Program Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) yang terancam tidak bisa dilanjutkan menjadi berita utama di Harian Serambi Indonesi

Editor: mufti
Foto: acehprov.go.id
Kantor Gubernur Aceh 

SELAMA dua hari, isu tentang Program Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) yang terancam tidak bisa dilanjutkan menjadi berita utama di Harian Serambi Indonesia. Isu ini kami anggap penting karena menyangkut kebutuhan dasar dan kepentingan masyara-kat banyak.

Jika kita lihat, persoalan utamanya adalah utang dan ketidak-pastian anggaran. Sebagaimana disampaikan Anggota Komisi V DPRA, utang tahun 2023 yang harus dibayarkan Pemerintah Aceh kepada Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan adalah Rp 720 miliar. Di luar itu, masih ada tersisa utang tahun 2022 untuk bulan Desember sebesar Rp 64,2 miliar, sehingga total menjadi Rp 784,2 miliar.

Dari total utang tersebut, Pemerintah Aceh baru menyediakan Rp 65 miliar. Sebesar Rp 28 miliar melalui APBA murni dan Rp 37 miliar lagi melalui APBA Perubahan 2023. “Ini baru cukup un-tuk membayar utang punya Desember 2022. Lalu bagaimana de-ngan utang 2023?” tanya Dokter Pur sebagaimana diberitakan Serambi, Senin (1/10/2023).

Memang Pemerintah Aceh bisa saja melakukan pembayaran pada tahun 2024, tetapi beban utang yang harus dibayarkan Pe-merintah Aceh akan membengkak menjadi sekitar Rp 1,4 trili-un. Lalu, seperti disampaikan Purnama, apakah Pemerintah Aceh sanggup menyediakan anggaran itu, sementara di tahun yang sama Aceh juga akan melaksanakan event besar PON dan pesta demokrasi Pemilu, Pileg, dan Pilkada.

BPJS Kesehatan sepertinya juga tidak mau utang 2023 me-numpuk di tahun 2024. Selain melanggar perjanjian kerja sama yang telah disepakati, BPJS juga ragu dengan komitmen Pemerin-tah Aceh. Karena berkaca pada tahun 2023 ini, dimana anggar-an yang sudah dianggarkan dalam APBA hanya tersisa Rp 30 mi-liar untuk BPJS.

Apalagi ke depan, APBA akan semakin berkurang seiring ber-kurangnya dana otonomi khusus. Karena itu, BPJS berharap ko-mitmen pelunasan utang itu agar tergambarkan dalam anggaran perubahan 2023. Atas desakan tersebut, Pemerintah Aceh me-minta waktu 15 hari kerja kepada BPJS untuk memastikan ko-mitmennya.

“Jika dalam waktu tiga minggu ini Pemerintah Aceh belum me-miliki komitmen yang tergambarkan dalam anggarannya, kami dengan terpaksa, sesuai dengan PKS (Perjanjian Kerja Sama) menangguhkan jaminan kepada peserta JKA pada 1 November 2023. Tetapi kami berharap itu tidaklah terjadi, karena tidak baik untuk semuanya,” tegas Direktur Perencanaan, Pengembangan dan Manajemen Risiko BPJS Kesehatan, Mahlil Ruby, sebagai-mana diberitakan Serambi, Selasa (2/10/2023).

Di luar itu, sebenarnya ada yang aneh disini. Kenapa persoalan utang JKA ini baru mencuat setelah ketok palu APBA perubahan 2023, atau di detik-detik menjelang APBA Perubahan disahkan? Jadi selama rapat-rapat bersama yang dilakukan sebelumnya, apa saja yang dibahas Pemerintah Aceh dan Anggota DPRA?
Kemungkinan, ada beberapa alasan mengapa hal ini terjadi. Pertama, karena mereka tidak hadir dalam rapat pembahasan, kedua bisa jadi karena sibuk memikirkan kepentingan anggaran masing-masing, dan ketiga bisa jadi ini dampak dari konflik yang terjadi antara DPRA dengan Pemerintah Aceh.

Tetapi, terlepas dari berbagai kepentingan dan konflik terse-but, kita sangat berharap agar jangan sampai JKA yang dikor-bankan, karena ini menyangkut kepentingan masyarakat banyak di Aceh.
Sebagaimana disampaikan Kepala Dinas Kesehatan Aceh, dr Munawar, Pemerintah Aceh akan melakukan konsultasi ke Ke-menterian Dalam Negeri (Kemendagri) agar dalam masa fasili-tasi ini anggaran untuk JKA bisa teralokasikan dalam APBA Per-ubahan 2023. Sekarang saatnya semua pihak mengawal hal ini sehingga program JKA tetap bisa dilanjutkan.

POJOK

BPJS ancam setop JKA per 1 november
Waduh, jangan main ancam-ancam dong

Kapolda tiba di Aceh, awali tugas dengan shalat berjamaah
Alhamdulillah, semoga awal yang baik akan memberikan hasil yang baik

Kinerja jasa keuangan di Aceh tumbuh positif
Tetapi ekonomi masyarakat masih sulit kan?

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved