Arogansi Firli Bahuri

AJI Banda Aceh, PWI dan IJTI Aceh Kecam Sikap Pengawal Ketua KPK yang Intimidasi Dua Wartawan

Ketua PWI Aceh, Nasir Nurdin mengatakan, bahwa wartawan juga berhak tau kegiatan Filri Bahuri ke Aceh, yang mangkir dari panggilan Polda Metro.

Penulis: Indra Wijaya | Editor: Taufik Hidayat
Serambinews.com
Tiga organisasi pers melakukan konferensi pers terkait dua wartawan yang mendapat intimidasi dari pengawal Ketua KPK Firli Bahuri, di Kantor AJI Banda Aceh, Jumat (10/11/2023). 

Laporan Indra Wijaya | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Organisasi Pers Aceh mengecam tindakan pengawal Ketua KPK Firli Bahuri yang dilaporkan melakukan intimidasi dua jurnalis yang melakukan peliputan kegiatan pimpinan KPK tersebut. 

Peristiwa itu menimpa Raja Umar jurnalis Kompas TV dan Kompas.com, dan wartawan Puja TV Nurmala.

Kejadian itu terjadi saat kedua jurnalis tersebut melakukan peliputan pertemuan Firli Bahuri dengan sejumlah pimpinan media di bawah Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Aceh. Di Sekretariat Bersama (Sekber) Wartawan di Banda Aceh pada Kamis malam (9/11/2023).

Intimidasi tersebut dilakukan seorang yang mengaku polisi menggunakan pakaian bebas, dan saat itu mengawal kegiatan Firli di Aceh. Yaitu berupa pemaksaan penghapusan foto dan video yang telah diambil oleh kedua jurnalis ini.

Atas tindakan tersebut, tiga organisasi pers yakni Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Banda Aceh, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Aceh dan Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) mengecam aksi yang dilakukan oleh pengawal Firli Bahuri.

Ketua AJI Banda Aceh, Juliamin mengatakan, pemaksaan penghapusan foto dan video tersebut merupakan salah satu upaya penghalangan kerja-kerja jurnalistik sebagaimana diatur dalam UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers pada Pasal 18 ayat 1.

Seharusnya, kepolisian memahami dan menghargai kerja jurnalistik yang merupakan perwujudan dari pemenuhan hak masyarakat untuk memperoleh informasi. Tetapi ini dilakukan upaya penghalangan.

"Kejadian ini kembali mengingatkan kita bahwa masih banyak anggota polisi yang belum memahami kerja-kerja jurnalistik di lapangan,” katanya.

Pihaknya juga mempertanyakan sistem kerja kepolisian. Pasalnya, Firli Bahuri saat ini sedang dalam proses Lidik di Mabes Polri. "Serius tidak menangani kasus ini. Ini menjadi pelajaran bagi anggota kepolisian, ketika jurnalis bertugas jangan dihambat. Karena jurnalis juga dilindungi undang-undang," imbuhnya.

Ketua IJTI Aceh, Munir Noer mengatakan , wartawan tersebut juga sudah menjalankan kerja-kerja sesuai kode etik jurnalistik. Mereka menggunakan id card media dan juga telah memperkenalkan diri sebelum peliputan.

Tidak boleh ada larangan bagi jurnalis melakukan peliputan, apalagi ditempat umum, dan peristiwa ini juga terjadi di markas wartawan (Sekber).

Maka dari itu, kita mengecam keras dan meminta Mabes Polri dan Polda Aceh untuk mengusut dugaan intimidasi terhadap wartawan tersebut. "Tidak ada yang berhak melarang jurnalis melakukan peliputan di tempat publik,” pungkasnya.

Sementara itu Ketua PWI Aceh, Nasir Nurdin mengatakan, bahwa wartawan juga berhak tau kegiatan Filri Bahuri ke Aceh, terlebih isu pemeriksaan dugaan pemerasan oleh Ketua KPK Firli Bahuri.

"PWI ikut mengecam aksi ini. Kita siap mengeluarkan pernyataan sikap dengan aksi intimidasi yang dilakukan ini," tutupnya.(*)

Baca juga: Makan Durian di Markas Wartawan, Pengawal Firli Bahuri Dinilai Intimidasi Dua Jurnalis di Banda Aceh

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved