Breaking News

Opini

Lima Tahun Terakhir Otsus Tantangan dan Harapan

Mudah-mudahan saja tulisan ini akan memberi manfaat bagi daerah khususnya kepada Pemerintah Aceh dan Pemerintah Kabupaten/Kota lainnya dalam mengurang

Editor: mufti
IST
Weri, Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis USK, Kepala Bappeda Banda Aceh 2020-Mei 2023, dan Kepala Bappeda Abdya 2013-2017 

Weri, Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis USK, Kepala Bappeda Banda Aceh 2020-Mei 2023, dan Kepala Bappeda Abdya 2013-2017

TERHITUNG mulai tahun 2023 ini sampai dengan tahun 2027 merupakan 5 (lima) tahun terakhir Aceh menerima dana Otonomi Khusus (Otsus) yang besarannya hanya sebesar 1 (satu) persen dari dana DAU nasional dari sebelumnya sebesar 2 (dua) persen yang telah diterima sejak tahun 2008 sampai dengan tahun 2022.

Besaran persentase penerimaan dana Otsus Aceh dari DAU nasional ini merupakan implementasi dari Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh yang dikenal dengan UUPA Pasal 183 ayat (2) yaitu: Dana Otonomi Khusus berlaku untuk jangka waktu 20 (dua puluh) tahun dengan rincian untuk tahun pertama sampai dengan tahun kelima belas yang besarannya setara dengan 2 persen (dua persen)  plafon Dana Alokasi Umum Nasional dan untuk tahun keenam belas sampai dengan tahun kedua puluh yang besarannya setara dengan  1 % (satu persen) plafon Dana Alokasi Umum Nasional.

Terkait dengan sumber, tujuan, pengalokasian dan penggunaan dana Otsus Aceh ini dituangkan dalam Qanun Aceh Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perubahan Ketiga Atas Qanun Aceh Nomor 2 Tahun 2008 tentang Tata Cara Pengalokasian Tambahan Dana Bagi Hasil Minyak dan Gas Bumi dan Penggunaan Dana Otonomi Khusus.

Pada Pasal 8 ayat (1) menyebutkan bahwa: Dana Otonomi Khusus bersumber dari APBN dan merupakan penerimaan Pemerintah Aceh. Kemudian pada Pasal 10 ayat (1) dipertegas tentang tujuan penggunaan dana Otsus ini yaitu: Dana Otonomi Khusus ditujukan untuk membiayai program dan kegiatan pembangunan, terutama pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur, pemberdayaan ekonomi rakyat, pengentasan kemiskinan, serta pendanaan pendidikan, sosial dan kesehatan.

Di samping itu, bagaimana pengalokasian dana ini, pada Pasal 11 ayat (1) dinyatakan: Pengalokasian Dana Otonomi Khusus dilakukan dengan perimbangan sebagai berikut: a. untuk program dan kegiatan bersama Pemerintah Aceh dan Pemerintah Kabupaten/Kota, dan b. setelah dikurangi untuk program dan kegiatan bersama, dana Otonomi Khusus dibagi sebagai berikut: 1. paling sedikit sebesar 60 % (enam puluh persen) dialokasikan untuk program dan kegiatan pembangunan Aceh; dan 2. paling banyak sebesar 40 % (empat puluh persen) dialokasikan untuk program dan kegiatan pembangunan Kabupaten/Kota dalam bentuk DOKA.

Tantangan dan harapan

Turunnya sumber penerimaan Pemerintah Aceh khusus dari dana Otsus terhitung mulai tahun 2023 ini hingga tahun 2027 ke depan, akan menjadi tantangan besar dan berat bagi Pemerintah Aceh, begitu juga bagi Pemerintah Kabupaten/Kota akibat menurunnya sumber dana Otsus Aceh dari biasanya diterima sebesar 2?U nasional menjadi 1?U nasional.

Menurunnya penerimaan dana ini dapat dilihat dari perbandingan besaran dana Otsus yang diterima oleh Pemerintah Aceh pada tahun 2022 (yang merupakan tahun ke 15 penerimaan dana Otsus dari 2?na DAU nasional), yaitu sebesar Rp 7,56 triliun, turun drastis menjadi Rp 3,9 triliun pada tahun 2023 ini yang merupakan tahun pertama pemberlakuan 1?U nasional untuk dana Otsus Aceh.

Mengacu kepada penggunaan dana Otsus selama 15 tahun ini (sebesar 2?U nasional), dapat dilihat gambaran dan perbandingan capaian beberapa Indikator Makro Aceh sejak tahun pertama dana Otsus diterima (2008) sampai dengan tahun 2022 (dengan tidak membandingkan indikator makro tahunan Aceh), sebagai berikut:

1). Pertumbuhan Ekonomi. Pertumbuhan Ekonomi Aceh pada tahun 2008 pasca konflik, bencana gempa bumi dan tsunami, berada pada angka negatif yaitu sebesar minus (-5,24) persen. Dengan berbagai fluktuasi dan kondisi ekonomi selama periode ini, pada tahun 2022 pertumbuhan ekonomi Aceh meningkat menjadi 4,21 persen meski masih berada di bawah pertumbuhan ekonomi secara nasional yaitu sebesar 5,30 persen.

2). Tingkat Kemiskinan. Pada tahun 2008, tingkat kemiskinan Aceh sebesar 23,53 persen. Ini menunjukkan bahwa tingkat kemiskinan Aceh pada tahun tersebut masih sangat tinggi. Pada tahun 2022, tingkat kemiskinan Aceh ini mampu diturunnya menjadi 14,57 persen. Namun demikian, angka ini masih jauh di atas tingkat kemiskinan nasional yaitu sebesar 9,57 persen. Tidak dapat dipungkiri bahwa di satu sisi, tingkat kemiskinan Aceh ini mampu diturunkan selama masa 15 tahun penerimaan dana Otsus.

Akan tetapi di sisi lainnya, tingkat kemiskinan Aceh ini masih tinggi. Atas dasar ini, maka upaya penurunan angka kemiskinan Aceh ke depan harus mendapat perhatian ekstra khusus dan dijadikan prioritas utama dalam pembangunan Aceh.

3). Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT). TPT Aceh tahun 2008 sebesar 9,56 persen dan angka ini mampu diturunkan menjadi  6,17 persen pada tahun 2022. Hal ini menunjukkan tren yang menggembirakan meski masih berada di atas TPT nasional yaitu sebesar 5,86 persen.

4). Indeks Pembangunan Manusia (IPM). IPM diukur melalui 3 (tiga) dimensi dasar, yaitu: 1. Umur panjang dan hidup sehat; 2. Pengetahuan; dan 3. Standar hidup layak. Pada tahun 2008, IPM Aceh sebesar 70,80 persen.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved