Rohingya

Pengungsi Rohingya Masuk Daftar Pemilih Tetap Pemilu 2024 di Jawa Timur, Punya KK dan KTP

Pria etnis Rohingya ini sudah 20 tahun tinggal di Indonesia dengan nama Sofi, lalu berubah menjadi Mohammad Sofi dan masuk dalam dokumen kependudukan.

Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Muhammad Hadi
TRIBUN PEKANBARU/THEO RIZKY
Sejumlah warga yang diduga etnis Rohingya berkumpul di trotoar Jalan Sudirman Pekanbaru, tak jauh di depan Kantor Konsulat Malaysia, Kamis (14/12/2023). 

Pengungsi Rohingya Masuk Daftar Pemilih Tetap Pemilu 2024 di Jawa Timur, Punya KK dan KTP

SERAMBINEWS.COM, TULUNGAGUNG – Secara mengejutkan, seorang pengungsi Rohingya memiliki hak untuk memberikan suara dalam Pemilihan Umum (Pemilu) pada 14 Februari 2024.

Dia adalah Mohammad Sofi, pria asal Myanmar dengan status pengungsi di Indonesia.

Sofi sudah tinggal di Indonesia sebagai pengungsi selama 20 tahun.

Ia tercatat sebagai warga Desa/Kecamatan Ngunut, Tulungagung, Jawa Timur dari Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024.

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tulungagung kemudian mengeluarkan saran kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tulungagung untuk mencoret nama Sofi dari DPT.

Baca juga: Cegah Pendaratan Rohingya, Polisi Bersama Nelayan Jaga Ketat Kawasan Pesisir Bireuen Setiap Malam

Pria etnis Rohingya ini sudah 20 tahun tinggal di Indonesia dengan nama Sofi, lalu berubah menjadi Mohammad Sofi dan masuk dalam dokumen kependudukan.

Sekretaris KPU Kabupaten Tulungagung, Muchammad Anam Rifai mengatakan, saat proses pencocokan dan penelitian (Coklit), Sofi bisa menunjukkan dokumen kependudukan lengkap.

“Saat itu yang bersangkutan bisa menunjukkan Kartu Keluarga dan KTP Kabupaten Tulungagung, sehingga terdata sebagai calon pemilih sampai masuk DPT,” jelas Anam, dikutip dari TribunMataraman, Sabtu (6/1/2024).

Sejumlah warga yang diduga etnis Rohingya berkumpul di trotoar Jalan Sudirman Pekanbaru, tak jauh di depan Kantor Konsulat Malaysia, Kamis (14/12/2023).
Sejumlah warga yang diduga etnis Rohingya berkumpul di trotoar Jalan Sudirman Pekanbaru, tak jauh di depan Kantor Konsulat Malaysia, Kamis (14/12/2023). (TRIBUN PEKANBARU/THEO RIZKY)

Baca juga: UNHCR Minta Pemerintah Mudahkan Akses Terkait Penampungan Rohingya di Sumut: Memprihatinkan

Kartu keluarga yang mencantumkan nama Mohammad Sofi terbit tahun 2006, sementara KTP yang dipakai masih KTP SIAK, belum KTP elektronik.

Sampai kemudian Bawaslu mengeluarkan saran perbaikan, pada 28 Desember 2023 lalu.

KPU kembali melakukan pengecekan di lapangan, dan saat itu KTP milik Sofi sudah tidak ada karena sudah disita petugas terkait.

Diduga penyitaan ini dilakukan saat operasi warga negara asing yang dilakukan Imigrasi bersama Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) di Kabupaten Tulungagung.

Lalu KPU Tulungagung juga menerima surat dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil), tentang pencabutan kewarganegaraan Sofi.

Bukan hanya Sofi, pencabutan kewarganegaraan juga dilakukan kepada Husen, pengungsi Rohingya lain yang tinggal di Kecamatan Besuki, Kabupaten Tulungagung.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved