Rohingya

Pengungsi Rohingya Masuk Daftar Pemilih Tetap Pemilu 2024 di Jawa Timur, Punya KK dan KTP

Pria etnis Rohingya ini sudah 20 tahun tinggal di Indonesia dengan nama Sofi, lalu berubah menjadi Mohammad Sofi dan masuk dalam dokumen kependudukan.

Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Muhammad Hadi
TRIBUN PEKANBARU/THEO RIZKY
Sejumlah warga yang diduga etnis Rohingya berkumpul di trotoar Jalan Sudirman Pekanbaru, tak jauh di depan Kantor Konsulat Malaysia, Kamis (14/12/2023). 

Mely membenarkan jika beberapa pengungsi Rohingya telah mendatangi kantornya untuk mengurus dokumen kependudukan di Dinas Catatan Sipil.

Seperti Nur Islam (52). Ia datang bersama enam orang keluarganya mengurus dokumen Warga Negara Indonesia (WNI) di kantor Dinas Kepependukan dan Catatan Sipil Kota Makassar, Kamis (21/12/2023).

Nur Islam (52) pengungsi asal Rohingya memboyong enam orang keluarganya mengurus dokumen Warga Negara Indonesia (WNI) di kantor Dinas Kepependukan dan Catatan Sipil Kota Makassar.
Nur Islam (52) pengungsi asal Rohingya memboyong enam orang keluarganya mengurus dokumen Warga Negara Indonesia (WNI) di kantor Dinas Kepependukan dan Catatan Sipil Kota Makassar. (KOMPAS.COM/HENDRA CIPTO)

"Hari ini saya alhamdulillah, sudah datang kantor sipil minta warga negara Indonesia. Kenapa karena tidak bisa kerja terkatung-katung," ujar Nur Islam kepada wartawan.

Dengan berbekal beberapa berkas dari Kementerian Hukum dan HAM serta kartu UNHCR, ia nekat datang guna mengurus Kartu Keluarga dan KTP.

Pengurusan dokumen ini ia lakukan bersama istri dan anaknya. Lantaran selama hidup 23 tahun di Indonesia, ia bersama istrinya tak bisa mendapatkan pekerjaan. Sementara anaknya tak bisa bersekolah di Sekolah Negeri.

Menurut Nur Islam, ia telah tinggal di Indonesia sejak tahun 2000 dan berada di Kota Makassar pada tahun 2013. Selama hidup di Indonesia ia tak bisa berbuat banyak karena tak memiliki dokumen resmi.

Baca juga: Seorang Pemuda Nagan Raya Divonis 15 Tahun Penjara, Rudapaksa Siswi Hingga Hamil dan Melahirkan

Selain itu kepengurusan untuk mencari negara ketiga tak bisa dilakukannya karena tak memiliki dokumen resmi.

"Sampai saat sekarang saya tidak dapat solusi untuk anak-anak saya. Number satu sekolah, number dua biaya kehidupan, number tiga tidak dapat proses ke negara ketiga," jelasnya.

Meski begitu, hingga saat ini Nur Islam berharap Pemerintah Kota Makassar mau memberikan dokumen resmi agar bisa mengurus proses ekstradisi ke negara ketiga.

"Sampai sekarang ditangani UNHCR, tolonglah harus saya minta warga negara," ucapnya. (Serambinews.com/Agus Ramadhan)

Baca juga: 156 Pengungsi Rohingya Sempat Diusir Warga Hendak Mendarat di Langkat, Lalu Turun di Deli Serdang

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved