Jurnalisme Warga

Satu Suara Yes, Golput No!

Setiap warga negara yang telah terdaftar dalam  data pemilih dapat menggunakan hak suaranya di tempat pemungutan suara (TPS) pada hari Rabu besok, 14

Editor: mufti
For Serambinews.com
CHAIRUL BARIAH, Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Islam Kebangsaan Indonesia (Uniki) dan Anggota Forum Aceh Menulis (FAMe) Chapter Bireuen, melaporkan dari Bireuen 

CHAIRUL BARIAH, Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Islam Kebangsaan Indonesia (Uniki) dan Anggota Forum Aceh Menulis (FAMe) Chapter Bireuen, melaporkan dari Bireuen

Pemilihan umum (umum) benar-benar telah di ambang pintu. Sudah siapkah kita menghadapinya? Pesta demokrasi yang telah lama dinantikan oleh seluruh masyarakat Indonesia, kegembiraan masyarakat tertuang dalam Mars Pemilu. Liriknya berbunyi: Pemilihan umum telah memanggil kita, semua rakyat menyambut gembira, hak demokrasi Pancasila, hikmah Indonesia merdeka. Pilihlah wakilmu yang dapat dipercaya, pengemban Ampera yang setia, di bawah Undang-Undang Dasar ’45, kita menuju ke pemilihan umum.

Lagu karangan Mochtar Embut ini begitu populer di masa Orde Baru, mencerminkan suka citanya rakyat Indonesia menyambut pemilihan umum (pemilu). Beraneka ragam warna bendera partai ikut memeriahkan pesta demokrasi ini, baik partai nasional maupun partai lokal yang telah lulus verifikasi di tingkat nasional.

Sebagai warga negara yang baik, mari kita sambut gembira bersama hajatan lima tahunan ini. Kita gunakan hak pilih kita dengan sebaik-baiknya untuk memilih pimpinan bangsa Indonesia dan wakil rakyat yang peduli terhadap nasib rakyat dan mampu memperbaiki roda perekonomian ke arah yang lebih baik.

Pemilih pemula yang baru berusia 17 tahun pada pemilu kali ini merupakan tahun pertama memberikan suara. Maka, jadilah pemilih yang cerdas dan pastikan siapa yang dipilih, gunakanlah  hak suara dengan baik, jangan sia-siakan kesempatan ini. Berikan satu suara pilihan Anda, jangan golput! Pastikan coblosan Anda sah.

Satu suara Anda akan menentukan nasib bangsa lima tahun ke depan.

Maskot Pemilu 2024 adalah sepasang burung jalak bali yang memiliki ciri khas lingkaran mata berwarna biru,  bernama Sura (jantan) dan Sulu (betina). Sura merupakan singkatan dari Surat Suara dan Sulu adalah Suara Pemilu.

Pada pemilu tahun ini kita akan mencoblos lima surat suara, yaitu warna abu-abu surat suara untuk memilih calon presiden dan wakil presiden; warna merah untuk memilih calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI; dan kuning untuk memilih calon Anggota  Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.

Kemudian, surat suara warna biru, untuk memilih calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) provinsi untuk Provinsi Aceh disebut DPRA; sedangkan warna hijau untuk memilih calon anggota DPRD kabupaten/kota atau DPRK.

Setiap warga negara yang telah terdaftar dalam  data pemilih dapat menggunakan hak suaranya di tempat pemungutan suara (TPS) pada hari Rabu besok, 14 Februari 2024.

D masing-masing daerah pemilihan telah ditetapkan petugas yang diberi nama kelompok penyelenggara pemungutan suara, disingkat KPPS,  bertugas untuk melaksanakan pemungutan suara di TPS.

KPPS terdiri atas tujuh anggota, yaitu satu orang ketua merangkap anggota dan enam orang anggota lainnya. Setelah mereka dilantik, langsung bertugas sejak 25 Januari lalu sampai dengan 25 Februari 2024.

Tugas ketua merangkap anggota ke 1 KPPS di antaranya adalah mengumumkan hari, tanggal, dan waktu pelaksanaan pemungutan suara, serta nomor/lokasi TPS selambat-lambatnya lima hari sebelum hari dan tanggal pemungutan suara, memberikan surat suara kepada pemilih yang terdaftar dalam DPT, DPTb, atau DPK.

Tugas anggota KPPS ke-2 dan ke-3, di antaranya mengisi nama kecamatan, nama desa/kelurahan, dan nomor TPS pada surat suara.  Selain itu, memberikan surat suara yang telah diisi nama kecamatan, nama desa/kelurahan, dan nomor TPS kepada ketua KPPS untuk ditandatangani. Begitu juga dengan tugas KPPS 4, 5, 6, dan 7, masing-masing  memiliki tugas yang telah ditetapkan.

Selain KPPS, ada lagi petugas pemilu, yaitu pengawasn tempat pemungutan suara (PTPS). Tugas dan wewenang PTPS adalah mengawasi  tahapan pemungutan dan perhitungan suara mulai dari proses pengambilan dan perhitungan suara. 

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved