Breaking News

Kajian Kitab Kuning

Hukum Nazar 'Turun Mandi Anak' dengan Mengeluarkannya Lewat Jendela Rumah

Nazar “jika anak sehat ketika 'turun mandi anak', anak tersebut keluar rumah lewat tulak angen (ventilasi udara) rumah”, hukum nazarnya tidak sah.

Editor: Agus Ramadhan
Tangkap Layar Youtube SERAMBINEWS
Dewan Pembina DPP Ikatan Sarjana Alumni Dayah (ISAD) Aceh, Tgk Alizar Usman MHum. 

Contoh nazar lajaaj yang berupa pencegahan, seperti ketika seseorang mengatakan “Jika aku berbicara lagi dengan fulan, maka karena Allah, atasku  puasa satu hari”.

Nazar ini dimaksudkan agar dirinya tidak lagi berhubungan dengan fulan. Sebab jika ia melakukan hal tersebut maka ia terkena beban kewajiban melaksanakan puasa.

Sehingga nazar ini dimaksudkan agar seseorang tercegah untuk melakukan suatu hal yang tidak ia senangi.

Adapun contoh bertujuan untuk memotivasi seseorang agar melakukan suatu hal, seperti seseorang mengatakan, “Jika aku tidak berbicara lagi dengan fulan, maka karena Allah, atasku puasa satu hari”.

Nazar ini dimaksudkan agar dirinya termotivasi tetap berhubungan dengan fulan. Sebab jika ia tidak melakukan hal tersebut maka ia terkena beban kewajiban melaksanakan puasa.

Sedangkan contoh nazar lajaaj yang bertujuan untuk meyakinkan orang lain akan kebenaran suatu berita yang disampaikan oleh seseorang,

misalnya seseorang setelah mengabarkan suatu berita pada orang lain mengatakan “Jika kabar yang aku sampaikan ini tidak benar, niscaya wajib bagiku untuk berpuasa satu hari”.

Dengan ucapan ini, orang yang diajak bicara diharapkan akan merasa yakin atas kebenaran berita yang disampaikan olehnya.

Terjadi perbedaan pendapat para ulama Syafi’iyah terhadap konsekwensi hukum akibat pelanggaran nazar lajaaj ini antara membayar kifarat sumpah atau membayar sesuai dengan yang telah dibebankan kepada dirinya atau bebas memilih keduanya.

Namun menurut Imam al-Nawawi dan pendapat yang ditarjih oleh ulama Iraq, pendapat yang dianggap lebih dhahir adalah memilih antara keduanya, yaitu boleh membayar kifarat dan juga boleh membayar sesuai dengan yang telah dibebankan kepada dirinya.

Karena dari sisi membebankan qurbah, nazar lajaaj menyerupai nazar, sedang dari sisi tujuannya menyerupai tujuan sumpah.

Perbedaan pendapat di atas apabila yang dibebani dalam nazar lajaaj tersebut merupakan suatu qurbah.

Adapun apabila bukan suatu qurbah, maka wajib membayar kifarat sumpah. Pengarang Tuhfah al-Muhtaj mengatakan,

أَمَّا إذَا الْتَزَمَ غَيْرَ قُرْبَةٍ كَلَا آكُلُ الْخُبْزَ فَيَلْزَمُهُ كَفَّارَةُ يَمِينٍ بِلَا نِزَاعٍ

Adapun pembebanan dirinya dengan yang bukan qurbah seperti “Tidak akan aku makan roti”, maka wajib atasnya kifarat sumpah tanpa khilaf.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved