Kajian Kitab Kuning

Hukum Nazar 'Turun Mandi Anak' dengan Mengeluarkannya Lewat Jendela Rumah

Nazar “jika anak sehat ketika 'turun mandi anak', anak tersebut keluar rumah lewat tulak angen (ventilasi udara) rumah”, hukum nazarnya tidak sah.

Editor: Agus Ramadhan
Tangkap Layar Youtube SERAMBINEWS
Dewan Pembina DPP Ikatan Sarjana Alumni Dayah (ISAD) Aceh, Tgk Alizar Usman MHum. 

Oleh karena itu, jika seseorang terlanjut bernazar dengan perbuatan yang mubah, maka menurut pendapat yang kuat, ia tidak wajib menunaikan apa yang ia nazarkan.

Dan jika nazar yang mubah saja tidak sah, maka apalagi nazar dengan yang makruh atau maksiat. Pengarang Tuhfah al-Muhtaj mengatakan,

)وَلَوْ نَذَرَ فِعْلَ مُبَاحٍ أَوْ تَرْكَهُ) كَأَكْلٍ وَنَوْمِ مِنْ كُلِّ مَا اسْتَوَى فِعْلُهُ وَتَرْكُهُ أَيْ: فِي الْأَصْلِ وَإِنْ رَجَّحَ أَحَدَهُمَا بِنِيَّةِ عِبَادَةٍ بِهِ كَالْأَكْلِ لِلتَّقَوِّي عَلَى الطَّاعَةِ (لَمْ يَلْزَمْهُ)

Jika seseorang bernazar dengan melakukan suatu perbuatan mubah atau meninggalkannya seperti makan, tidur atau setiap yang asalnya sama nilainya antara melakukannya dan meninggalkannya, meskipun bisa lebih utama dengan sebab niat ibadah seperti makan dengan tujuan berbuat taqwa kepada ketaatan, maka tidak wajib melakukan apa yang menjadi nazarnya itu. (Hasyiah Syarwani ‘ala Tuhfah al-Muhtaj: X/81)

Qaidah fiqh berbunyi:

ما ثبت بالشرع مقدم على ما ثبت بالشرط

Sesuatu yang ditetapkan dengan syara’ lebih didahulukan dari yang ditetapkan dengan syarat (penetapan manusia).

Namun para ulama Syafi’iyah berbeda pendapat apakah wajib kifarat sumpah apabila menyalahi nazarnya tersebut.

Namun pendapat mu’tamad (yang menjadi pegangan) tidak ada kifarat secara mutlaq. Pendapat ini telah dibenarkan Imam al-Nawawi dalam al-Majmu’ Syarah al-Muhazzab dan dinyatakan shahih dalam Raudhah. (Hasyiah Syarwani ‘ala Tuhfah al-Muhtaj: X/81)

Berdasarkan uraian di atas, maka pertanyaan di atas dapat dijawab sebagai berikut:

1.  Kasus nazar “jika anak sehat ketika 'turun mandi anak', anak tersebut keluar rumah lewat tulak angen (ventilasi udara) rumah”, hukum nazarnya tidak sah. Karena keluar rumah lewat tulak angen (ventilasi udara) rumah tidak termasuk qurbah, hanya perbuatan mubah saja. Di atas telah dijelaskan, nazar dengan suatu yang mubah, hukum nazarnya tidak sah.

2. Kasus nazar jika dikarunia anak, maka disembelih kambing di tengah masjid, hukumnya tidak sah, bahkan menjadi haram melepas nazar tersebut. Karena syara’ melarang melakukan sesuatu perbuatan yang mengakibatkan bernajis rumah Allah (masjid).

Wallahua’lam bisshawab

 

PEMBAHASAN KAJIAN KITAB KUNING LAINNYA DISINI

----------

*) Salah satu tugas mulia bagi Muslim adalah menjadi penerus risalah kenabian, yakni mensyiarkan Agama Islam dalam berbagai bentuk media.

Serambi Indonesia menyambut baik kerjasama Bidang Dakwah bil Qalam dan Lisan (video) dengan Dewan Pengurus Pusat (DPP) Ikatan Sarjana Alumni Dayah (ISAD) Aceh.

Dakwah melalui tulisan diasuh oleh Tgk Alizar Usman, S.Ag, M.Hum, alumni UIN Ar-Raniry Banda Aceh dan Alumni Dayah Istiqamatuddin Darul Muarrif, Lam Ateuk.

Adapun dakwah melalui visual diisi oleh keluarga besar DPP ISAD Aceh.

Dakwah di media besar melalui Serambi Indonesia jangkauannya lebih luas. Dapat dibaca kapan saja dan di mana saja sehingga konten dakwah bisa didapat lebih fleksibel.

Seluruh Isi dan konten menjadi tanggung jawab para narasumber.

 

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved