Berita Pemilu 2024
Caleg PAS Aceh Utara Laporkan Dugaan Pergeseran dan Penggelembungan Suara di Tanah Luas
Hal tersebut diduga dilakukan oleh oknum Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Tanah Luas Kabupaten Aceh Utara.
Penulis: Jafaruddin | Editor: Saifullah
Selain itu, kita juga melaporkan kepada Bawaslu Kabupaten Aceh Utara, namun Bawaslu kabupaten mengatakan tidak dapat menerima laporan kami secara resmi karena hari Sabtu tanggal 2 Maret 2023 bukan hari kerja,” katanya.
Sebagai pemberitahuan salah input suara, kemudian ia mengirimkan surat kepada PPK Tanah Luas, Panwascam Tanah Luas, KIP Aceh Utara dan Bawaslu Aceh Utara, supaya pada saat pleno tingkat kabupaten tersebut dapat dilakukan perbaikan suara.
Hasilnya, setelah pleno di tingkat Kabupaten pada Sabtu 2 Maret 2024 sekitar jam 23.00 WIB, jumlah suara yang menurut PPK Tanah Luas salah input tersebut tidak dikembalikan ke suara partai.
“Kami menduga, pergeseran suara ini dilakukan dengan unsur kesengajaan oleh oknum PPK Kecamatan Tanah Luas untuk memenangkan caleg nomor urut 1 atas nama Tgk H Adnan, SAg,” ujarnya.
Saat ini, kata Hali, dirinya sebagai caleg Partai PAS Aceh masih menjunjung tinggi nilai-nilai keadilan tanpa melakukan kecurangan yang merugikan pihak lain.
“Saya berharap kepada pimpinan partai PAS Aceh tingkat provinsi dan Kabupaten Aceh Utara agar dapat menindak tegas caleg partai PAS yang melakukan kecurangan dan berakibat pada buruknya citra partai PAS Aceh dikalangan masyarat Aceh,” katanya.
Sementara partai PAS adalah partai yang dibentuk oleh sebagian besar ulama Aceh dengan menjungjung tinggi nilai-nilai keislaman, tapi akibat ulah dari oknum partai PAS, dapat menghilangkan kepercayaan masyarakat terhadap partai PAS Aceh.
“Saya berharap suara yang salah di-input oleh PPK Tanah Luas tersebut dapat dikembalikan sesuai dengan C-Hasil dan C-Hasil Salinan. Kami akan melaporkan kembali secara resmi kepada Bawaslu Kabupaten Aceh Utara pada Senin 4 Maret 2024,” katanya.(*)
PAS Aceh
Pemilu 2024
KIP Aceh Utara
Rekapitulasi Suara
Penggelembungan Suara
Aceh Utara
Serambi Indonesia
Serambinews.com
| Perhitungan Ulang Surat Suara di Aceh Timur Harus Selesai pada 14 Juli 2024 |
|
|---|
| KIP Aceh Timur Diberi Waktu 36 Jam untuk Lakukan Perhitungan Ulang Surat Suara |
|
|---|
| PHPU Ditolak MK, Tujuh Caleg Ini Gagal Jadi Anggota Dewan Periode 2024-2029 |
|
|---|
| Langgar Administratif Pemilu, Panwaslih Sanksi Teguran kepada PPK 3 Kecamatan di Aceh Utara |
|
|---|
| Laki-laki Dominasi Golput di Enam Dapil dalam Kabupaten Aceh Utara pada Pemilu 2024,Ini Datanya |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/Pemilihansuara3.jpg)