Kupi Beungoh

Ketika Yang Manis Tidak Selalu Baik, Refleksi Konsumsi Gula Kita

Di tengah menjamurnya bisnis minuman kopi dan teh kekinian, penerapan pajak ini mendatangkan kekhawatiran dari para pelaku bisnis MBDK.

Editor: Firdha Ustin
FOR SERAMBINEWS.COM
dr. Ade Oktiviyari, M.Sc, Dosen Universitas Syiah Kuala (USK) dan Dewan Penasehat Forum Lingkar Pena Aceh 

Oleh: dr. Ade Oktiviyari, M.Sc*)

Isu mengenai penerapan pajak Minuman Berpemanis Dalam Kemasan (MBDK) sudah terdengar dari pertengahan tahun 2016 silam.

Setelah melalui banyak revisi dan penyesuaian kebijakan, langkah ini dikabarkan akan mulai diterapkan pada tahun 2024 ini.

Di tengah menjamurnya bisnis minuman kopi dan teh kekinian, penerapan pajak ini mendatangkan kekhawatiran dari para pelaku bisnis MBDK.

Ini termasuk penjual minuman berpemanis berupa teh, kopi, atau aneka variasi susu di gerai-gerai dan warung pinggir jalan.

Meski demikian, pada tahap awal penerapan pajak ini hanya meliputi produsen besar dan bukan penjual minuman di pinggir jalan. Penerapan cukai ini diharapkan akan memberikan dampak positif terhadap kesehatan masyarakat.

Penerapan cukai MBDK ini sebenarnya bukan hal baru.

Saat ini, sudah lebih dari 50 negara di dunia menerapkan cukai ini.

Dampak positifnya terlihat dari efek langsung penurunan komsumsi MBDK.

Pada jangka panjang, hal ini diharapkan meningkatkan kesehatan masyarakat dan menurunkan insidensi penyakit-penyakit yang terkait konsumsi gula tambahan berlebihan.

Konsumsi MBDK di Indonesia

Di Indonesia, konsumsi MBDK termasuk tinggi.

Survei yang dilakukan oleh Center for Indonesia’s Strategic Development Initiatives (CISDI) pada tahun 2022 lalu menemukan bahwa konsumsi MBDK masih cukup tinggi, sekitar 1-6 kali per minggu.

Satu kemasan MBDK dapat mengandung gula 10-20 gram, sedangkan WHO dan Kemkes menganjurkan asupan gula tambahan tidak melebihi 50 gram per hari atau 3 sendok makan.

Tanpa pengawasan dan kesadaran pribadi, konsumsi MBDK rutin akan berujung pada konsumsi gula berlebih.

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved