Berita Pemilu 2024
PNA Rengkuh 3 Kursi di DPRK Aceh Utara pada Pemilu 2024, Berkurang Satu dari Periode 2019-2024
Jumlah ini kurang satu kursi jika dibandingkan dengan raihan pada Pemilu 2019.
Penulis: Jafaruddin | Editor: Saifullah
Sedangkan lima partai lagi tidak memiliki caleg di dapil tersebut.
Dapil 5 memiliki 290 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar dalam 158 desa dengan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) 61.426 (29.709 pemilih laki-laki dan 31.717 pemilih perempuan).
Kemudian, PNA juga mendapat satu kursi di Dapil 6.
PNA bersama tujuh caleg mendapatkan total 6.058 suara.
Caleg yang mendapat suara badan terbanyak adalah T Nurdin yaitu 3.294 suara.
Dapil 6 memiliki 388 Tempat Pemungungutan Suara (TPS) yang tersebar dalam 163 desa dengan Jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) 89.843 (44.116 pemilih laki-laki dan 45.727 pemilih perempuan).
Data tersebut diperoleh Serambinews.com berdasarkan hasil perekapan suara Berita Acara dan Sertifikat Rekapitulasi Hasil Penghitungan perolehan suara partai politik dari kecamatan dalam wilayah kabupaten/kota Pemilu 2024 pada berdasarkan D-Hasil.
Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Utara menetapkan peroleh suara caleg dan partai politik untuk tingkatan DPRK, DPRA, DPR RI, DPD dan calon presiden/wakil presiden, Selasa (5/2/2024).
Penetapan suara itu dilakukan setelah selesai rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat Kabupaten Aceh Utara Pemilu 2024 dari 24 Februari sampai 4 Maret 2024.
Sedangkan pada Pemilu 2019, PNA mendapat empat kursi masing-masing disumbangkan Misbahul Munir (Wakil Ketua DPRK Aceh Utara III masa jabatan 2019-2024).
Kemudian Hj Nurmalia SPdi dari Dapil 2, Sofiyan Hanafiah (dari Dapil 5), dan Dapil 6 T Nurdin.
Selain PNA, partai yang berkurang perolehan kursi di DPRK Aceh Utara, adalah PKS, Gerindra, NasDem, dan Partai Demokrat.(*)
| Perhitungan Ulang Surat Suara di Aceh Timur Harus Selesai pada 14 Juli 2024 |
|
|---|
| KIP Aceh Timur Diberi Waktu 36 Jam untuk Lakukan Perhitungan Ulang Surat Suara |
|
|---|
| PHPU Ditolak MK, Tujuh Caleg Ini Gagal Jadi Anggota Dewan Periode 2024-2029 |
|
|---|
| Langgar Administratif Pemilu, Panwaslih Sanksi Teguran kepada PPK 3 Kecamatan di Aceh Utara |
|
|---|
| Laki-laki Dominasi Golput di Enam Dapil dalam Kabupaten Aceh Utara pada Pemilu 2024,Ini Datanya |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/Kantor-DPRK-Aceh-Utara-yang-berada-di-Landing-Kecamatan-Lhoksukon.jpg)