Perpanjang Pajak STNK Harus Bawa KTP Asli Pemilik Kendaraan, Bagaimana jika Sudah Meninggal?

Pemilik kendaraan bermotor wajib memperpanjang pajak Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) bila masa berlakunya telah habis.

Editor: Faisal Zamzami
KOMPAS.com/SRI LESTARI
Ilustrasi STNK dan BPKB. Berikut jadwal, lokasi dan syarat samsat keliling di Kota Yogyakarta. 

- Email.

Cara daftar SIGNAL

Jika data-data sudah dilengkapi, masyarakat dapat mengikuti pendaftaran SIGNAL agar dapat melakukan pengeshan STNK satas nama orang lain secara online.

Berikut cara mendaftar SIGNAL:

- Unduh SIGNAL melalui App Store atau Play Store Jika sudah

- Buka SIGNAL Klik "Daftar di sini"

- Isikan data, seperti NIK, nama sesuai KTP, email, nomor ponsel, dan kata sandi

- Unggah foto KTP

- Lakukan verifikasi wajah

- Ketikkan kode OTP yang dikirimkan melalui SMS

- Lakukan verifikasi dengan mengeklik tautan yang tertera pada email

- Masuk ke SIGNAL

- Klik "Masuk/Daftar"

- Masukkan nomor ponsel dan kata sandi Pilih menu yang dibutuhkan.

Baca juga: Gempa Guncang Pangandaran Jawa Barat, Dirasakan Kuat hingga Taraju, Ini Penjelasan BMKG

Baca juga: Sosok Basim Khandaqji Ditahan Israel, Penulis Palestina Menang Penghargaan Novel untuk Fiksi Arab

Baca juga: Kepala Dinas Tanaman Pangan Aceh Singkil Meninggal Dunia

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tak Perlu ke Samsat, Ini Cara Memperpanjang STNK Orang Lain via Online"

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved