Perpanjang Pajak STNK Harus Bawa KTP Asli Pemilik Kendaraan, Bagaimana jika Sudah Meninggal?
Pemilik kendaraan bermotor wajib memperpanjang pajak Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) bila masa berlakunya telah habis.
- Email.
Cara daftar SIGNAL
Jika data-data sudah dilengkapi, masyarakat dapat mengikuti pendaftaran SIGNAL agar dapat melakukan pengeshan STNK satas nama orang lain secara online.
Berikut cara mendaftar SIGNAL:
- Unduh SIGNAL melalui App Store atau Play Store Jika sudah
- Buka SIGNAL Klik "Daftar di sini"
- Isikan data, seperti NIK, nama sesuai KTP, email, nomor ponsel, dan kata sandi
- Unggah foto KTP
- Lakukan verifikasi wajah
- Ketikkan kode OTP yang dikirimkan melalui SMS
- Lakukan verifikasi dengan mengeklik tautan yang tertera pada email
- Masuk ke SIGNAL
- Klik "Masuk/Daftar"
- Masukkan nomor ponsel dan kata sandi Pilih menu yang dibutuhkan.
Baca juga: Gempa Guncang Pangandaran Jawa Barat, Dirasakan Kuat hingga Taraju, Ini Penjelasan BMKG
Baca juga: Sosok Basim Khandaqji Ditahan Israel, Penulis Palestina Menang Penghargaan Novel untuk Fiksi Arab
Baca juga: Kepala Dinas Tanaman Pangan Aceh Singkil Meninggal Dunia
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tak Perlu ke Samsat, Ini Cara Memperpanjang STNK Orang Lain via Online"
Disdukcapil 'Jemput Bola' Siswa SMA Aceh Singkil Rekam e-KTP Pemula di Sekolah |
![]() |
---|
UNIKI dan DJP Aceh Luncurkan Taxpayers’ Charter, Dorong Literasi Pajak di Kalangan Mahasiswa |
![]() |
---|
VIDEO - Gaji di Bawah Rp 10 Juta Bebas Pajak! Simak Kriteria Pekerjanya |
![]() |
---|
Baitul Mal Aceh: Masihkah Menjadi Lentera Umat? |
![]() |
---|
Tiga Persen Penduduk Aceh Singkil belum Rekam e-KTP, Ini Gebrakan Kadisdukcapil Menuntaskannya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.