Kejagung Umumkan Kerugian Negara akibat Kasus Korupsi PT Timah Capai Rp300,003 Triliun
Kejaksaan Agung (Kejagung) mengumumkan kerugian negara akibat kasus dugaan korupsi PT Timah dalam periode 2015-2022, mencapai Rp300,003 triliun.
16. Harvey Moeis, pemegang saham PT RBT;
17. HL, Beneficiary Owner PT TIN;
18. FL, Marketing PT TIN;
19. SW, Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tahun 2015-2019;
20. BN, Plt. Kepala Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung sejak 2019;
21. AS, Plt. Kepala Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tahun 2020-2021 & Definitif-sekarang.
Baca juga: Pegi Dinilai Lakukan Obstruction of Justice di Kasus Vina, Pengamat: Dia Kuli Bangunan, Apa Mungkin?
Baca juga: SPBE Nakal Kurangi Isi Tabung Gas Elpiji 3 Kg, DPR Kritik Pengawasan Pertamina
Baca juga: Hasil Singapore Open 2024: Rekor Tak Pernah Kalah Jonatan Christie Tamat Ditangan Taiwan
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul 3 Kerugian Negara akibat Kasus Korupsi di PT Timah, Nilainya Capai Rp300 Triliun
Kasus Korupsi Rusunawa Poltek Lhokseumawe, Jaksa Tetapkan 1 Tersangka Lagi, Total Sudah 4 |
![]() |
---|
VIDEO Jaksa Geledah Kantor Inspektorat Aceh Besar Terkait Dugaan Korupsi SPPD |
![]() |
---|
Jaksa Geledah Kantor Inspektorat Aceh Besar Selama 9 Jam, Usut Kasus SPPD |
![]() |
---|
Polres Bener Meriah Buru DPO Kasus Korupsi Program Pengembangan Tembakau, Rugikan Negara Rp 443 Juta |
![]() |
---|
Kejagung Terima Keppres Abolisi, Tom Lembong Juga Bebas Malam Ini |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.