Salam
Aksi Aparat Berantas Judi Online Mulai Nyata
Langkah yang dilakukan Polresta ini kita harapkan mampu memberi efek jera bagi penjudi online di seluruh Aceh. Se-bab, judi adalah tindakan kriminal l
KESERIUSAN aparat penegak hukum dalam memberan-tas judi online mulai memperlihatkan langkah nyata. Bukti-nya jajaran Polresta Banda Aceh mulai mengejar dan menyi-kat para pelaku judi online, tak peduli siapa pun dan apapun warna bulunya.
Langkah yang dilakukan Polresta ini kita harapkan mampu memberi efek jera bagi penjudi online di seluruh Aceh. Se-bab, judi adalah tindakan kriminal luar biasa, sehingga pe-nangannya pun harus dilakukan secara luar biasa pula.
Artinya, sudah tidak mempan lagi memberantas judi onli-ne dengan langkah biasa-biasa saja. Apalagi mengingat saat ini Indonesia berada di ranking 1 tingkat dunia sebagai nega-ra terbanyak penjudi online, yakni mencapai 201.122 pema-in, setelah Kamboja 26.279 pemain, Filipina 4.207 pemain, Myanmar 650 pemain, dan Rusia 448 pemain.
Berpijak pada data tersebut, maka terlihat jelas bahwa In-donesia adalah negara yang paling parah warganya terlibat judi online. Bahkan pelakunya tidak hanya orang dewasa, te-tapi anak-anak yang berusia di bawah 10 tahun pun sudah terlibat penyakit yang merusak masa depan ini.
Untuk itu, kita pantas memberikan apresiasi kepada jajar-an Polresta Banda Aceh yang tidak tinggal diam dalam usaha memberangus praktik judi online. Kita berharap langkah yang sama juga akan diikuti oleh Polres-Polres lainnya yang ada di Aceh, bahkan di seluruh Indonesia.
Sebelumnya diberitakan, sebanyak 19 orang tersangka pe-laku tindak pidana judi online diamankan Satreskrim Polres-ta Banda Aceh dari salah satu warkop di Gampong Lampulo, Kecamatan Kuta Alam dan Gampong Deah Glumpang, Keca-matan Meuraxa. Ke-19 tersangka itu diamankan pihak kepo-lisian di hari yang sama pada Sabtu (15/6/2024).
Hal itu dikatakan Kapolresta Banda Aceh, Kombes Fahmi Irwan Ramli yang didampingi Kasat Reskrim, Kompol Fadil-lah Aditya Pratama, dan Kasi Humas, Ipda Trisna saat kon-ferensi pers di lapangan Indoor Polresta Banda Aceh, Rabu (19/6/2024).
Ia mengatakan, penangkapan terhadap tersangka itu ber-mula adanya laporan masyarakat tentang praktik judi onli-ne di warung kopi yang sudah sangat meresahkan. Sehingga beranjak dari laporan itu, pihaknya langsung mengerahkan petugas ke Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Dan sesampainya di TKP tersebut petugas langsung meng-amankan 25 orang tersangka. Setalah dilakukan pemeriksa-an hanya 19 tersangka saja yang terbukti melakukan praktik perjudian slot.
Setidaknya barang bukti berupa 17 unit handphone dan hasil screenshot link slot yang dimainkan oleh para pelaku. Para pelaku dipersangkakan melangfar pasal 18 Jo 19 Qa-nun Aceh nomor 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat.
Terhadap para pelaku tersebut rata-rata terancam hukum-an cambuk 12 kali, denda paling banyak 120 gram emas murni, dan kurungan 12 bulan penjara.
Untuk itu, sekali lagi, kita kembali mengingatkan para pen-judi online agar tidak main-main melibatkan diri dalam prak-tek tersebut. Sebab, tindakannya itu akan dipantau aparat penegak hukum selama 24 jam, dan jika masih nekad maka penjara pilihannya. Semoga!
POJOK
Sebanyak 80 ribu anak usia di bawah 10 tahun terlibat judi online
Pantas Indonesia ranking 1 di dunia dengan 201.122 pemain
Kawanan gajah liar rusak rumah warga di Peunaron
Hanya “Gajah Duduk” yang aman buat warga untuk lebaran, kan?
Utang Indonesia masih terkendali, kata pengamat ekonomi Ryan Kiryanto
Tapi posisinya sudah sampai ke kerongkongan, tahu?
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.