Opini
Awal Mula Syariat Islam di Aceh
Artinya mau tidak mau harus mau bagi setiap muslim untuk melaksanakan dan menjalankan syariat Islam dalam hidup dan kehidupannya secara kaffah. Dan wa
Satu hal yang kita risaukan adalah kondisi semisal ini dapat menghancurkan peradaban Aceh secara total, nauzubillah. Aceh memerlukan tokoh pembaharu semacam ratu adil untuk mengembalikan marwah dan martabat serta peradaban Aceh yang sebenarnya.
Lahir undang-undang
Berawal dari lahirnya Undang-undang Republik Indonesia Nomor 44 tahun 1999 tentang Keistimewaan Aceh sebagai Nanggroe Aceh Darussalam, Undang-undang Nomor 18 tahun 2001 tentang Otonomi Khusus untuk Aceh yang kemudian diganti oleh Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, maka pada masa itulah Aceh resmi memiliki aturan pelaksanaan syariat Islam yang legal menurut negara Indonesia. Kelegalan tersebut diperkuat dengan aturan pelaksanaan ketika lahir tiga qanun pada tahun 2003 yaitu qanun tentang khalwat, qanun tentang khamar dan qanun tentang maisir (judi).
Awal diisytiharkan berlaku syariat Islam di Aceh yang dilambangkan oleh pengesahan Mahkamah Syar'iyah Aceh pada hari Jumat tanggal 1 Muharram 1423 H (15 Maret 2002 M) menjadi lambang dan sejarah baru bagi Aceh sebagai satu-satunya wilayah yang berlaku hukum Allah di Indonesia sehingga hari ini. Awal berlakunya syariat Islam di Aceh tersebut sarat dengan nuansa politis karena terkait dengan perjuangan GAM melawan Indonesia.
Manakala Indonesia yang sombongnya setinggi langit pada masa itu dengan ucapan-ucapan para penguasanya yang penuh kesombongan seperti: dalam masa sebulan GAM kami habisi sampai keakar-akarnya, ada komandan tentara berucap: kekuasaan saya di Aceh sejengkal di bawah malaikat, dan semisalnya.
Ternyata oh ternyata, semua ungkapan mereka hanya slogan belaka yang tidak mampu diwujudkan dalam kenyataan. Ketika pihak Indonesia merasa berat melawan GAM maka mereka mencari jalan lain untuk menundukkan GAM secara muslihat dan bersahaja.
Para pembesar Indonesia mulai menggarap komunitas sipil Aceh baik dari kalangan birokrat, politisi, kalangan LSM maupun tokoh masyarakat Aceh untuk membujuk GAM agar menghentikan perjuangan mereka. Ketika semua usaha itu gagal mulailah pihak Indonesia yang pada awalnya tidak senang terhadap syariat Islam melemparkan bola syariah kepada masyarakat Aceh secara general.
Bola syariah itulah yang kemudian dibawa kemana-mana oleh para tokoh Aceh yang sudah lelah melihat pembunuhan, penjarahan, pemerkosaan terjadi di bumi Iskandar Muda ini sehingga lahirlah beberapa undang-undang yang tersebut di atas tadi. Secara politis pihak Indonesia terutama TNI/Polri semakin bergairah menyerang GAM kalau tidak mau berdamai dengan lemparan bola syariah tersebut. Mereka terkadang mengklaim GAM menolak syariah karena sudah diberikan syariat Islam di Aceh GAM belum juga menghentikan perlawanannya.
Di sisi lain GAM tidak lagi mengharap syariat Islam karena dua alasan: pertama sudah diminta dahulu tapi tidak pernah diberi Indonesia dan kedua GAM semakin hari semakin kuat dan didukung masyarakat. Maka dalam kondisi semisal itu syariat Islam yang telah berlaku di Aceh tidak mungkin ditarik lagi oleh Indonesia walaupun GAM tidak mau berhenti menyerangnya, maka bertahanlah ia sampai hari ini.
Kalau kita runut lebih rinci, syariat Islam diberikan berlaku di Aceh oleh Indonesia bukan karena sebuah keikhlasan melainkan suatu keterpaksaan walaupun keterpaksaan tersebut kemudian menuai penyesalan. Dan dari sinilah awal mula syariat Islam di Aceh itu bermula.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.