Perang Gaza

Pakar: Jika Warga Israel Terbunuh Dianggap Kejahatan Perang, Palestina Disebut Korban tak Sengaja

Ketika warga sipil Israel terbunuh, serangan tersebut secara alami dianggap sebagai kejahatan perang, kata Eldar kepada Al Jazeera. 

Editor: Ansari Hasyim
SERAMBINEWS/telegram
Selain orang-orang yang terbunuh di dalam ruang sholat sekolah selama serangan itu, yang lainnya, termasuk wanita dan anak-anak, terbunuh di dalam ruang kelas di dekatnya, terkena pecahan bom yang beterbangan. 

Mesir menegaskan bahwa mereka akan melanjutkan upaya dan upaya diplomatiknya, dan dalam kontak intensif dengan semua pihak yang berpengaruh secara internasional, untuk memastikan masuknya bantuan kemanusiaan ke Jalur Gaza dengan berbagai cara dan berupaya mencapai gencatan senjata, apa pun yang terjadi. 

Kantor Berita Palestina melaporkan lebih dari 100 warga Palestina tewas dan puluhan lainnya luka-luka akibat pemboman tersebut.

Mengomentari serangan tersebut, tentara Israel mengatakan dalam sebuah pernyataan: “Di bawah bimbingan intelijen IDF dan Shin Bet, Angkatan Udara Israel secara akurat menyerang teroris Hamas yang beroperasi di dalam pusat komando dan kendali gerakan yang terletak di Sekolah Al-Tabaeen, yang berfungsi sebagai tempat berlindung bagi warga Kota Gaza.

Dalam pernyataan bersama pada hari Kamis, para pemimpin Amerika Serikat, Mesir dan Qatar meminta Israel dan Hamas untuk melanjutkan pembicaraan “mendesak” pada 15 Agustus di Doha atau Kairo untuk mengisi semua kesenjangan yang tersisa dalam usulan perjanjian gencatan senjata di Jalur Gaza dan untuk mulai menerapkannya tanpa penundaan.

Pernyataan bersama tersebut berbunyi, “Sudah waktunya, segera, untuk mengakhiri penderitaan yang telah lama dialami penduduk Jalur Gaza, serta para sandera dan keluarga mereka. Ini adalah waktu untuk menyimpulkan perjanjian gencatan senjata dan pembebasan para sandera dan tahanan."

Pernyataan itu menambahkan: “Kami bertiga, bersama dengan tim kami, telah bekerja keras selama beberapa bulan untuk mencapai kesepakatan kerangka kerja yang saat ini sedang didiskusikan, di mana yang tersisa hanyalah mengerjakan rincian terkait implementasi kesepakatan tersebut berdasarkan prinsip-prinsip yang dikemukakan oleh Presiden Biden pada tanggal 31 Mei 2024 dan disetujui dalam keputusan Dewan Keamanan No.2735.(*)

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved