KUPI BEUNGOH

Calon Wakil Gubernur, Buah Simalakama?

Tergantung apakah para Politisi di Senayan sana berani mengubah UU tentang Pemilu? Intinya, hilangkan Wakil, fungsikan saja Sekda dalam posisi...

FOR SERAMBINEWS.COM
Dr Wiratmadinata SH MH, akademisi, seniman, aktivis dan pengamat politik. 

Berdasarkan hal ini Pak Tito menyarankan perlunya reformasi dalam sistim pemilihan Kepala Daerah. Selaras dengan itu pula, saya menyampaikan diatas bahwa, sumber masalahnya ada pada UU tentang Pemilu itu sendiri. Oleh karena itu, jika ingin melakukan reformasi, maka lakukanlah pada undang-undang tersebut. 

“Jadi menurut Anda, apa yang menyebabkan, konflik-konflik antara Kepala Daerah Terpilih dengan Wakilnya begitu banyak,” tanya Pak Inspektur lagi. Kali ini tampaknya bukan sekedar memancing, tapi memang ingin mendapatkan pandangan yang lain.

Maka saya menjawab dengan pasti; “Memang ada banyak faktor, politis, personal atau manajemen. Tetapi yang paling fundamental; potensi konflik antara Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, sejak awal sudah “tertanam” dalam pengaturan Undang-Undang Pemilu itu sendiri.

Sudah rusak sejak mulai dari sistim rekrutmen politik melalui Partai Politik yang penuh dengan intrik, permainan uang serta, transaksi-transaksi money politik tingkat tinggi di level elit.

Ada perebutan pengaruh saat penentuan Bacalon Kepala Daerah dan Wakilnya diantara Parpol yang terlibat, sampai ketika sudah terpilih. Pola inilah yang saya sebut; seakan-akan memang sejak awal konflik itu sudah “diinvestasikan” di dalam regulasi Pilkada. 

Begini penjelasannya; saat pencalonan kepala daerah di mulai, maka undang-undang (dalam hal ini UU tentang Pilkada, misalnya; UU. No.7/2017) sudah mengatur bahwa setiap calon harus diusung oleh Partai Politik.

Seringkali, partai pengusung pertama, perlu mendapatkan dukungan Parpol lain, baik dengan tujuan untuk melengkapi jumlah persyaratan kursi yang kurang (treshold), atau kalaupun syarat jumlah kursi sudah cukup, diperlukan koalisi untuk memperbesar dukungan politik di akar rumput.

Maka, konsekuensi dukungan partai lain atau koalisi adalah dengan menawarkan “bargaining”, agar Wakilnya harus dari partai pendukung, berikut konsesi-konsesinya. 

Dengan kata lain: sejak saat penentuan pasangan Kepala Daerah dan Wakilnya, sudah ada tawar menawar, diantara partai pengusung.

Biasanya ada kesepakatan-kesepakatan politik tertentu, baik tertulis atau tidak (tapi biasanya tidak tertulis, karena ini proses politik).

Lazimnya, kesepakatan ini adalah suatu “Power Sharing” (pembagian kekuasaan) atau tepatnya pembagian “kue kekuasaan”, jika nanti berhasil menang.

Hal ini persis seperti yang dikatakan, ilmuwan politik Harold Laswell (1936) dengan kalimat “Dalam politik, adalah soal; “Siapa, mendapatkan apa, kapan dan bagaimana?” (In Politics; who get what, where and how?). Dari sinilah pangkal masalahnya.

Kembali ke soal “PJ”; ternyata setelah memasuki tahun ketiga kepemimpinan “PJ” di Pemda-Pemda seluruh Indonesia, yang notabene tidak memiliki wakil, maka Kepala Daerah dapat melimpahkan tugas-tugas harian kepada Sekretaris Daerah (Sekda), dan hal ini tampak berjalan lancar.

Ibaratnya, selain sebagai penanggjungjawab administrasi,  Sekda juga memainkan peran Wakil Kepala Daerah, tapi dengan tanpa tendensi politik, karena dia juga ASN.

Dalam hal terjadi “ketegangan” antara Kepala Daerah dengan Sekda, maka penyelesaiannya adalah penyelesaian birokrasi, bukan penyelesaian politik, misalnya melalui mutasi.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved