KUPI BEUNGOH
Calon Wakil Gubernur, Buah Simalakama?
Tergantung apakah para Politisi di Senayan sana berani mengubah UU tentang Pemilu? Intinya, hilangkan Wakil, fungsikan saja Sekda dalam posisi...
Oleh sebab itu, posisi Kepala Daerah “PJ”, relatif lebih stabil secara politik dan dapat bekerja dengan tenang. Inilah salahsatu kunci suksesnya, penempatan “PJ” sebagai Kepala Daerah dalam kaitannya dengan kinerja yang lebih baik.
Ibarat laboratorium, Kementrian Dalam Negeri saat ini sedang memikirkan bagaimana agar Kepala Dearah yang terpilih melalui Pemilu nantinya dapat menghindari konflik dengan para “Wakil” ini.
“Apakah mungkin seorang Gubernur, Bupati/ Walikota dipilih tanpa wakil”, tanya Sang Inspektur lagi, kepada saya. Dengan tenang saya jawab: “Kenapa tidak bisa? Bisa saja.
Tergantung apakah para Politisi di Senayan sana berani mengubah UU tentang Pemilu? Intinya, hilangkan Wakil, fungsikan saja Sekda dalam posisi yang selama ini dimainkan wakil.
Terbukti dibawah “PJ”, itu bisa berjalan dengan baik. Nah, disinilah kunci rahasianya; apakah Parpol siap melakukan “reformasi sistem” rekrutmen politik ini secara fundamental.
Kalau berani dan mau, ini revolusioner. Saya memberi saran, sebaiknya Inspektur Jenderal Kemendagri, membahas ini dengan Presiden dan DPR. Siapa tahu; niat baik itu ada.
Sekarang mari kita beralih ke Aceh; sementara ini, Partai Aceh (PA) sebagai salahsatu aktor utama Pilkada serentak November mendatang, masih sibuk berkutat dengan soal siapa yang cocok menjadi Wakil Mualem, seakan-akan sosok Wakil itu begitu penting bagi kinerja pemerintahan dan Rakyat.
Seakan-akan sang wakil yang sedang dicari itu nanti, pasti tidak berkonflik dengan Mualem seandainya terpilih. Bahkan saking fokusnya, seakan-akan energi PA habis kesana, sementara kerja-kerja politik lapangan untuk pemenangan masih santai-santai saja.
Belum masuk pada sosialisasi gagasan, ide, dan rencana pembangunan di masa depan. Di kubu yang lain, “Om Bus”, yang sudah semakin kukuh setelah mendapat tiket dari Partai Nasdem, tampak santai-santai saja. Belum ada satu kata pun kata yang bicara soal Bakal calon Wakil “Om Bus”.
Kalau ditanya pasti akan dijawab; “Sabar, Bos!”, seakan-akan Wakil baginya memang tidak begitu penting. Nampaknya mereka lebih fokus pada penggalangan timses, nampak dari berita-berita deklarasi yang gencar.
Mengakhiri diskusi ini mari baca undang-undang: Pasal 63, dan sterusnya; UU. No. 9/2015, dan UU. No.23/214 tentang Pemda, sebagai landasan yang mengatur tugas Wakil Kepala Daerah menjelaskan; pada pokoknya, wakil kepala daerah, hanya membantu kepala daerah, dan melaksanakan tugas wakil kepala daerah “apabila ada perintah langsung dari kepala daerah, atau kepala daerah berhalangan.
Dalam hal “kedudukan”, di dalam UU ini, juga tidak ada istilah kedudukan wakil kepala daerah, yang ada hanya istilah “Kedudukan Kepala Daerah”, artinya wakil itu posisinya terabsorbsi kedalam tubuh kepala daerah itu sendiri.
Jadi sudah jelas; posisi wakil itu sebenarnya “nisbi”. Sayangnya di dalam praktik politik pemerintahan; seorang wakil kepala daerah menganggap dirinya sebagai satu entitas sendiri, sehingga meminta “kuasa” khusus dari kepala daerah. Jika, “sharing” itu tak terpenuhi; terjadilah konflik.
Padahal undang-undang tidak memberikan wewenang tersebut.
Pesan saya, pada “Om Bus”, dan Mualem; hati-hati dengan Wakil. Sosok Wakil ini seperti buah simalakama; sebenarnya tidak diperlukan, tapi undang-undang memerintahkan harus ada, maka akhirnya jadi kewajiban.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.