KUPI BEUNGOH
Calon Wakil Gubernur, Buah Simalakama?
Tergantung apakah para Politisi di Senayan sana berani mengubah UU tentang Pemilu? Intinya, hilangkan Wakil, fungsikan saja Sekda dalam posisi...
Oleh Dr Wiratmadinata SH MH*)
SUATU pagi, di Jalan Gambir No. 8, Jakarta; Gedung Inspektur Jenderal Kementerian Dalam Negeri, Republik Indonesia; saya terlibat diskusi mengenai fenomena kepemimpinan di Pemerintahan Daerah (Pemda) seluruh Indonesia, yang kini dipimpin oleh para “PJ”, atau sebutan resminya “Penjabat”.
Saya beruntung bisa mendapat kesempatan diskusi informal dengan Sang “inspektur” yang setiap tiga bulan sekali mengevaluasi para “PJ”, tersebut. Suatu ketika, beliau memancing saya dengan pertanyaan,”menurut Anda bagaimana kinerja para PJ ini?”.
Spontan saya jawab, ”bagus, Pak, sebab seorang PJ, dapat bekerja dengan lugas tanpa beban politik, karena sebagai PNS mereka hanya perlu bertanggungjawab menjalankan perintah atasan, yaitu Presiden melalui Menteri Dalam Negeri?”.
Dengan antusias, pejabat yang ramah ini tersenyum penuh arti, sambil langsung menjawab: “Tepat!. Saya setuju sekali dengan pandangan Anda,” katanya, sambil mengacungkan telunjuknya kepada saya, penuh semangat. “O, rupanya beliau hanya memancing,” ujar saya dalam hati, sambil tertawa.
“Kami disini juga menemukan fakta, bahwa setelah memasuki tahun kedua, terlihat kinerja para PJ, bahkan jauh lebih baik dibandingkan dengan Kepala Daerah dari hasil Pemilihan Umum,’ lanjut Pejabat bergelar Doktor tersebut. Aha, ini menarik?!
Dari sekian banyak tema diskusi, akhirnya kami sampai pada hipotesa bahwa ada beberapa poin yang menyebabkan seorang kepala daerah dengan status “PJ”, cenderung memiliki kinerja lebih baik dibanding Kepala Daerah hasil Pemilu.
Pertama; dia tidak memiliki beban politik dan atau beban finansial, karena tidak ikut Pemilihan Umum, melainkan ditunjuk oleh para atasan (Menteri dan Gubernur).
Kedua; mereka adalah ASN (Aparatur Sipil Negara) yang orientasinya adalah untuk mengejar prestasi terbaik saat diberikan kepercayaan, karena hal itu akan langsung berkontribusi pada penilaian karier berikutnya saat masa tugas “PJ” berakhir, dan yang ketiga; mereka juga tidak memiliki “beban” adanya Wakil Kepala Daerah yang sering tidak selaras dengan sang Kepala Daerah. Sehari-hari dibantu Sekda, yang notabene, juga sama-sama ASN.
Saya menulis kata “beban” pada kata Kepala Daerah, disini, karena dalam diskusi tersebut, pejabat tinggi ini mengatakan, data di Kemendagri menunjukkan, tingginya angka kasus konflik antara Kepala Daerah hasil Pemilu, baik Gubernur, Bupati dan Walikota yang berkorelasi pada terganggunya kinerja Pemerintahan Daerah.
Sudah pasti, saat Kepala Daerah berkonflik dengan Wakilnya, maka proses pengambilan keputusan di level puncak terganggu. Bahayanya, gangguan ini meluas sampai pada saat eksekusi program atau kegiatan di lapangan, dimana komando tidak satu arah, bahkan mungkin saling menjegal.
Ujung-ujungnya negara dan rakyat yang dirugikan hanya karena “pertengkaran” pejabat yang tidak ada artinya.
Terkait soal ini, bahkan Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, kepada media pernah mengatakan; setelah Pemilu 2019, berdasarkan data yang ada di Kemendagri, 94 persen Kepala Daerah terpilih berkonflik dengan wakilnya setelah Pemilu.
Melihat angka ini, dapat dikatakan nyaris semua pasangan Kepala Daerah yang “kompak” saat Pemilu, langsung “pecah kongsi”, setelah Pemilu.
Hal ini menyebabkan terganggunya kinerja pemerintahan, dan rusaknya kondusifitas pembangunan. Begitu pusingnya, Pak Tito sampai berkali-kali mengungkapkan masalah ini kepada Media, mulai dari Tempo, CNN, Kompas, dan lain-lain.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.