Divonis 20 Tahun, Jessica Kumala Wongso Dapat Remisi 58 Bulan 30 Hari Setelah 8 tahun Dipenjara

Jessica Kumala Wongso, terpidana kasus pembunuhan terhadap Wayan Mirna pada 2016, mendapatkan remisi selama 58 bulan 30 hari.

Editor: Faisal Zamzami
Netflix
Jessica Kumala Wongso Dapat Remisi 58 Bulan 30 

Lantas, apa alasan Jessica Wongso mendapat bebas bersyarat?

Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor: 498 K/PID/2017 tanggal 21 Juni 2017 menjatuhkan pidana penjara kepada Jessica Wongso selama 20 tahun, karena terbukti melakukan pembunuhan. 

Pemberian bebas bersyarat kepada Jessica diberikan bukan tanpa alasan. Eduar mengatakan, selama menjalani pidana penjara, Jessica bersikap baik sehingga mendapat remisi.

Remisi adalah pengurangan hukuman yang diberikan kepada terpidana yang memenuhi syarat-syarat yang ditentukan.

“Selama menjalani pidana, yang bersangkutan telah berkelakuan baik berdasarkan sistem penilaian pembinaan narapidana dengan total mendapat remisi sebanyak 58 bulan 30 hari,” kata Eduar, dikutip dari Kompas TV, Minggu (18/8/2024).

Menurutnya, Jessica dibebaskan dari Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur pada Minggu (18/7/2024) pukul 09.00 WIB.

Mengutip salinan Permenkumham Nomor 7 Tahun 2022, disebutkan pembebasan bersyarat dapat diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi syarat sebagai berikut:

- Telah menjalani masa pidana paling singkat 2/3 (dua per tiga), dengan ketentuan 2/3 (dua per tiga) masa pidana tersebut paling sedikit 9 bulan

- Berkelakuan baik selama menjalani masa pidana paling singkat 9 bulan terakhir dihitung sebelum tanggal 2/3 (dua per tiga) masa pidana

- Telah mengikuti program pembinaan dengan baik, tekun, dan bersemangat

- Masyarakat dapat menerima program kegiatan pembinaan Narapidana.

Baca juga: Jessica Kumala Wongso Pembunuh Mirna Salihin Bebas Bersyarat, Kemenkumham: Masih Wajib Lapor

Jessica Wongso wajib lapor hingga 2032

Meskipun dinyatakan bebas bersyarat, Jessica Wongso wajib lapor dan menjalani bimbingan ke Balai Pemasyarakatan Kelas I Jakarta Timur-Utara hingga 2032.

“Selama menjalani PB (pembebasan bersyarat), yang bersangkutan wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan Kelas I Jakarta Timur-Utara dan akan menjalani pembimbingan hingga 27 Maret 2032,” jelas Eduar, dikutip dari Antara.

Sebagai informasi, Jessica dinyatakan terbukti melakukan pembunuhan terhadap Wayan Mirna Salihin pada 6 Januari 2016. 

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved