Divonis 20 Tahun, Jessica Kumala Wongso Dapat Remisi 58 Bulan 30 Hari Setelah 8 tahun Dipenjara

Jessica Kumala Wongso, terpidana kasus pembunuhan terhadap Wayan Mirna pada 2016, mendapatkan remisi selama 58 bulan 30 hari.

Editor: Faisal Zamzami
Netflix
Jessica Kumala Wongso Dapat Remisi 58 Bulan 30 

Mirna meninggal dunia usai meminum es kopi Vietnam yang dipesan Jessica di Kafe Olivier, Grand Indonesia, Jakarta.

Dia ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan Mirna pada 29 Januari 2016.

Sidang perkara kasus Jessica Wongso yang dikenal dengan kasus "kopi sianida" berlangsung mulai 15 Juni 2016 hingga 27 Oktober 2016.

Majelis hakim yang diketuai Kisworo memutuskan Jessica terbukti melakukan pembunuhan berencana, berdasarkan Pasal 340 KUHP dan divonis 20 tahun penjara.

Terhadap vonis itu, Jessica mengajukan banding hingga kasasi. Namun, pada Maret 2017, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memutuskan menolak banding Jessica dan menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Kemudian pada Juni 2017, permohonan kasasi Jessica juga ditolak oleh Mahkamah Agung (MA), sehingga ia tetap dipidana hukuman penjara 20 tahun.

Jessica Wongso juga mengajukan upaya hukum luar biasa berupa Peninjauan Kembali (PK) dengan nomor register 69 PK/PID/2018.

Namun, lagi-lagi, upaya hukum yang diajukan Jessica ditolak MA pada 3 Desember 2018. 

Ia akhirnya mendekam di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur, untuk menjalani vonis hukuman 20 tahun penjara.

Baca juga: VIDEO - Gertak Hizbullah-Iran, Israel Pamer Latihan Jet Tempur Isi Bahan Bakar di Udara

Baca juga: Cara Lolos Seleksi Administrasi CPNS 2024, Berikut Kisi-Kisi Materi Tes SKB

Baca juga: Cara Lolos Seleksi Administrasi CPNS 2024, Berikut Kisi-Kisi Materi Tes SKB


 

Sudah tayang di Kompas.com

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved