Jelang Pilkada Aceh
KIP jangan Rugikan Paslon, Penetapan Calon Kepala Daerah Bisa Ditunda
Untuk itu, KIP diingatkan agar dalam pengambilan keputusan benar-benar memperhatikan aspek keadilan sehingga tidak merugikan paslon tertentu.
“Jangan sampai calon peserta pilkada dirugikan, bukan karena kealpaan atau ketidaksiapannya dalam memenuhi persyaratan dokumen pencalonannya,” MUNAWARSYAH, Mantan Komisioner KIP Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Sesuai dengan jadwal tahapan Pilkada 2024, Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh akan menetapkan pasangan calon (paslon) kepala daerah pada Minggu (22/9/2024) hari ini. Untuk itu, KIP diingatkan agar dalam pengambilan keputusan benar-benar memperhatikan aspek keadilan sehingga tidak merugikan paslon tertentu.
Harapan tersebut disampaikan mantan komisioner KIP Aceh, Munawarsyah, saat Serambi meminta tanggapannya terkait dinamika tahapan pilkada gubernur yang terjadi akhir-akhir ini, terutama tentang status pasangan Bustami Hamzah dan HM Fadhil Rahmi yang belum menandatangani dokumen kesediaan menjalankan butir-butir MoU Helsinki dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 (UUPA) di depan anggota DPRA.
Seperti diketahui, poin ini menjadi salah persyaratan yang harus dipenuhi oleh pasangan calon kepala daerah di Aceh. Lalu dengan kondisi seperti itu, apa konsekwensi yang akan dihadapi paslon Bustami-Fadhil, dan apakah dimungkinkan jika jadwal penetapan paslon itu ditunda?
Menjawab hal itu, Munawarsyah menjelaskan, terkait dengan syarat menandatangani dokumen kesediaan menjalankan butir-butir MoU Helsinki dan UUPA di depan anggota DPRA, sepengetahuan pihaknya, KIP Aceh sudah berkorespondensi sebanyak dua kali dengan lembaga DPRA.
“Katakanlah memang tidak terlaksana kegiatan tersebut, konsekuensinya pasti ada paslon yang tidak terfasilitasi untuk memenuhi persyaratan,” ujarnya.
Namun Munawarsyah menambahkan, kondisi tersebut terjadi bukan karena hambatan di internal paslon yang tidak bisa memenuhinya poin yang dipersyaratkan, melainkan karena hambatan yang datang dari eksternal (luar) paslon.
Menurut mantan komisioner KIP Aceh ini, setiap dokumen persyaratan paslon pasti sudah diteliti keabsahan dan kebenarannya oleh KIP. Ini yang mendasari penyelenggara yang memiliki kewenangan memutuskan status paslon. Tinggal bagaimana memastikan keputusan KIP Aceh dapat dipertanggungjawabkan dengan memperhatikan aspek-aspek keadilan.
“Jangan sampai calon peserta Pilkada dirugikan, bukan karena kealpaan atau ketidaksiapannya dalam memenuhi persyaratan dokumen pencalonannya,” tekan Munawarsyah.
Perubahan Aturan
Dalam kesempatan itu, Munawarsyah juga mengungkapkan bahwa ketentuan mengenai keharusan pasangan bakal calon kepala daerah menandatangani dokumen kesediaan menjalankan butir-butir MoU Helsinki dan UUPA di depan anggota DPRA juga sudah berubah aturannya.
Dimana di dalam Qanun 7 Tahun 2024 pasal 24 huruf e disebutkan: Bersedia menjalankan seluruh peraturan perundang-undangan yang berlaku nasional dan peraturan perundang-undangan yang bersifat istimewa dan khusus yang berlaku untuk Aceh, yang dibuktikan dengan surat pernyataan yang ditandatangani bermaterai cukup.
“Ketentuannya sudah diubah norma pasalnya. Kalau pasal ini yang diterapkan, berarti surat pernyataannya juga berubah isinya,” terang Munawarsyah.
Penundaan penetapan
Munawarsyah juga mengungkapkan bahwa penundaan penetapan paslon kepala daerah oleh KIP Aceh juga dimungkinkan untuk dilakukan. Hal ini mengacu pada Pasal 37 Qanun 7 Tahun 2024. “Berkemungkinan penundaan selama 10 hari jika paslon kurang dari dua pasangan dan perpanjangan masa pendaftaran dilakukan selama tiga hari kerja,” tuturnya.

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.