Kupi Bengoh
Sehati Memberantas Rabies
Di Aceh, kecuali Sabang dan Simeulue serta pulau-pulau sebelah barat Aceh yang secara historis adalah wilayah bebas rabies, daerah lainnya merupakan
Disamping itu kesadaran dan kepedulian masyarakat juga sangat penting karena kehidupan HPR cukup dekat dengan kehidupan masyarakat.
Setiap warga bertanggung jawab terhadap kesehatan diri, keluarga dan tetangganya.
Dengan demikian dalam operasional di lapangan petugas terkait tidak lagi dikejar-kejar oleh warga bergolok karena anjingnya mati terkena peracunan massal.
Selain itu pengawasan lalulintas HPR dari satu wilayah ke wilayah lainnya terutama wilayah-wilayah yang bebas rabies harus dilaksanakan secara ketat dibawah pengawasan instansi berwenang.
Sosialisasi melalui strategi Komunikasi, Informasi dan Edukasi (KIE) harus giat dilakukan, baik melalui media cetak maupun elektronik.
Masyarakat harus tahu dan mengerti kalau rabies adalah penyakit mematikan.
Setiap kasus gigitan HPR harus segera dilaporkan ke instansi terkait untuk didata dan ditindaklanjuti.
Penderita harus secepatnya berobat ke Puskesmas atau Rumah Sakit.
Baca juga: Bocah 9 Tahun di Mamasa Sulbar Meninggal Dunia Usai Digigit Anjing Rabies
Sedangkan hewan yang menggigit jangan dibunuh, tapi harus ditangkap untuk diobservasi oleh Dinas Peternakan atau instansi yang membidangi fungsi peternakan lainnya.
Kalau pun harus dibunuh jangan memukul bagian kepala guna menghindari kerusakan otak yang diperlukan untuk keperluan diagnosa.
Landasan hukum pemberantasan rabies telah ada sejak zaman Belanda.
Ini ditandai dengan adanya Hondsdolheid Ordonantie (Stbl. 1926 No. 451 yo Stbl. 1926 No. 452) yang memuat peraturan tentang Rabies pada anjing, kucing dan kera.
Disamping itu ada juga SK Menteri Pertanian No. 363/Kpts/Um/1982 tentang Pedoman Khusus Pencegahan dan Pemberantasan Rabies.
Pemerintah daerah (provinsi dan kabupaten/kota) harus menerbitkan SK yang mengatur tatacara pemeliharaan HPR dan sanksi-sanksi bagi yang melanggarnya.
Mengurus rabies tidak hanya urusan satu instansi saja, tapi lintas instansi.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.