Kupi Bengoh
Sehati Memberantas Rabies
Di Aceh, kecuali Sabang dan Simeulue serta pulau-pulau sebelah barat Aceh yang secara historis adalah wilayah bebas rabies, daerah lainnya merupakan
Dalam hal ini telah dikeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 menteri pada tahun 1978, yaitu: Menteri Kesehatan, Menteri Pertanian dan Menteri Dalam Negeri, tentang peningkatan pemberantasan dan penanggulangan rabies.
Tanggung Jawab Bersama
Masalah kesehatan merupakan tanggung jawab bersama.
Keberhasilan suatu program sangat ditentukan oleh interaksi sinergis dan dinamis dari semua pemangku kepentingan.
Tidak ada lagi sifat egosektoral dengan mencari kambing hitam.
Pengembangan sistem pencegahan dan penanganan penyakit-penyakit zoonosis (penyakit hewan yang dapat ditularkan ke manusia atau sebalaiknya) harus diarahkan pada konsep “one health” (satu kesehatan) yaitu sinergi penanganan penyakit hewan dan manusia.
Disamping pemerintah (lintas sektoral), legislatif, organisasi kemasyarakatan, LSM, organisasi profesi, masyarakat, dan pihak-pihaknya lainnya harus berusaha sungguh-sungguh dan bersatu padu dalam memberantas rabies di Indonesia.
Mewujudkan Indonesia bebas rabies bukanlah pekerjaan mudah.
Dibutuhkan sarana dan prasarana yang cukup, SDM yang handal, kesadaran masyarakat yang tinggi dan dukungan anggaran yang memadai.
Semoga momen peringatan WRD dapat memperkuat komitmen bersama dalam memberantas rabies demi tercapainya cita-cita Indonesia Bebas Rabies 2030 yang juga sejalan dengan target global. Jadi harus sehati memberantas rabies.
*) PENULIS adalah Dokter hewan dan pemerhati masalah kesehatan masyarakat.
KUPI BEUNGOH adalah rubrik opini pembaca Serambinews.com. Setiap artikel menjadi tanggung jawab penulis.
Artikel KUPI BEUNGOH lainnya baca DI SINI
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.