Profil Larasati Moriska, Anggota DPD RI Termuda Se-Indonesia dari Kalimantan Utara, Berusia 22 Tahun

Larasati Moriska (22) menjadi anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI termuda periode 2024-2029.

Editor: Faisal Zamzami
Kolase Tribunnews.com
Inilah profil anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) periode 2024-2029 termuda se-Indonesia, Larasati Moriska, masih berusia 22 tahun. 

Karier politik Larasati Moriska terbilang cemerlang sejak usia muda.

Di usianya yang masih 22 tahun 8 bulan, ia dilantik menjadi anggota DPD RI sekaligus pimpinan sementara DPD/MPR  pada sidang dengan agenda Pelantikan Calon Anggota MPR/DPR/DPD di Senayan, Selasa.

Sebelumnya, Larasati berhasil memenangi pemilihan di daerahnya dan menjadi tokoh muda dengan komitmen tinggi terhadap pembangunan daerah serta penguatan representasi Kalimantan Utara di tingkat pusat.

Dilansir dari Antara, Larasati menyampaikan amanah yang diberikan masyarakat Kaltara. Baginya, ini merupakan tanggung jawab besar, dan masyarakat Kalimantan Utara patut berbangga adanya perwakilan di DPD/MPR RI.

Apalagi, untuk kali pertama Kaltara memiliki anak muda yang terpilih sebagai anggota DPD RI paling muda.

Sebagai pimpinan sementara, Larasati memiliki tanggung jawab besar untuk memastikan jalannya sidang berlangsung dengan lancar dan khidmat.

Menurutnya, kehadirannya di parlemen bukan semata-mata karena usia, tetapi juga karena kompetensi dan kapabilitasnya dalam memahami isu-isu strategis yang dihadapi di Kaltara.

“Ini bukan hanya tentang usia, tetapi tentang ide-ide baru, semangat, dan keberanian untuk melakukan perubahan yang nyata bagi bangsa dan negara." ungkap Larasati.

Harta Kekayaan

Larasati diketahui mempunyai harta kekayaan sebesar Rp242 juta.

Dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Larasati melaporkan hartanya itu pada 3 September 2024.

Larasati tercatat tidak mempunyai kendaraan atau hutang lainnya.

Namun, dia memiliki aset tanah dan bangunan yang berada di Kota Nunukan.

Berikut selengkapnya rincian harta kekayaan Larasati, dikutip dari elhkpn.kpk.go.id:

TANAH DAN BANGUNAN Rp. 178.000.000

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved