Kajian Islam

Bolehkah Mengelap Air Wudhu yang Ada pada Wajah? UAS Ungkap Hukumnya dan Ingatkan Hal Ini

Setelah mengambil air wudhu, sering kali seseorang mengelap atau mengeringkan sisa-sisa air yang masih menempel di anggota tubuhnya tersebut...

Penulis: Yeni Hardika | Editor: Eddy Fitriadi
Serambinews.com
Ustaz Abdul Somad. Bolehkah Mengelap Air Wudhu yang Ada pada Wajah? UAS Ungkap Hukumnya dan Ingatkan Hal Ini. 

SERAMBINEWS.COM - Bolehkan mengelap atau mengeringkan sisa air wudhu pada anggota tubuh?

Jika Anda dalam keraguan, penjelasan dari Ustaz Abdul Samad atau UAS berikut bisa jadi rujukan.

Sebagaimana diketahui, muslim diperintahkan untuk berwudhu sebelum melaksanakan ibadah.

Karena beberapa ibadah dalam ajaran Islam diwajibkan untuk dilakukan dalam keadaan tubuh yang suci.

Salah satu cara mensucikan tubuh, khususnya dari hadas kecil yaitu dengan berwudhu. 

Seperti misalnya pada ibadah shalat, salah satu syarat sah melakukan ibadah ini adalah suci dari hadas besar maupun kecil.

Dalam praktiknya, kerap sekali orang-orang mengambil wudhu dengan menggunakan banyak air.

Salah satunya seperti pada saat membasuh di bagian muka atau ketika menyapu bagian kepala.

Baca juga: Hukum Mengelap Air Wudhu dengan Handuk Mandi atau Cara Lainnya, UAS Beri Penjelasan Begini

Setelah mengambil air wudhu, sering kali seseorang mengelap atau mengeringkan sisa-sisa air yang masih menempel di anggota tubuhnya tersebut.

Lantas, bagaimanakah hukumnya?

Mengenai hal itu, pendakwah kondang asal Riau Ustad Abdul Somad sudah pernah membahas dan memberikan penjelasannya.

Simak penjelasan lengkap Ustad Abdul Somad soal hukum mengeringkan atau mengelap wudhu di wajah yang telah dirangkum Serambinews.com berikut.

Hukum mengeringkan wudhu di wajah

Penjelasan Ustaz Abdul Somad mengenai hukum mengeringkan air wudhu ini disampaikan dalam sebuah video singkat tanya jawab yang diunggah di kanal YouTube resminya, Ustadz Abdul Somad Official pada Juli 2020.

Ustad Abdul Somad mengatakan, bahwa tidak ada hadis yang membahas tentang mengelap atau mengeringkan air bekas wudhu.

"Tapi pendapat Imam An-Nawawi dalam kitab Al-Majmu Syarah Muhadzab ada," kata dai yang akrab disapa UAS tersebut.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved