Kajian Islam

Bolehkah Mengelap Air Wudhu yang Ada pada Wajah? UAS Ungkap Hukumnya dan Ingatkan Hal Ini

Setelah mengambil air wudhu, sering kali seseorang mengelap atau mengeringkan sisa-sisa air yang masih menempel di anggota tubuhnya tersebut...

Penulis: Yeni Hardika | Editor: Eddy Fitriadi
Serambinews.com
Ustaz Abdul Somad. Bolehkah Mengelap Air Wudhu yang Ada pada Wajah? UAS Ungkap Hukumnya dan Ingatkan Hal Ini. 

SERAMBINEWS.COM - Bolehkan mengelap atau mengeringkan sisa air wudhu pada anggota tubuh?

Jika Anda dalam keraguan, penjelasan dari Ustaz Abdul Samad atau UAS berikut bisa jadi rujukan.

Sebagaimana diketahui, muslim diperintahkan untuk berwudhu sebelum melaksanakan ibadah.

Karena beberapa ibadah dalam ajaran Islam diwajibkan untuk dilakukan dalam keadaan tubuh yang suci.

Salah satu cara mensucikan tubuh, khususnya dari hadas kecil yaitu dengan berwudhu. 

Seperti misalnya pada ibadah shalat, salah satu syarat sah melakukan ibadah ini adalah suci dari hadas besar maupun kecil.

Dalam praktiknya, kerap sekali orang-orang mengambil wudhu dengan menggunakan banyak air.

Salah satunya seperti pada saat membasuh di bagian muka atau ketika menyapu bagian kepala.

Baca juga: Hukum Mengelap Air Wudhu dengan Handuk Mandi atau Cara Lainnya, UAS Beri Penjelasan Begini

Setelah mengambil air wudhu, sering kali seseorang mengelap atau mengeringkan sisa-sisa air yang masih menempel di anggota tubuhnya tersebut.

Lantas, bagaimanakah hukumnya?

Mengenai hal itu, pendakwah kondang asal Riau Ustad Abdul Somad sudah pernah membahas dan memberikan penjelasannya.

Simak penjelasan lengkap Ustad Abdul Somad soal hukum mengeringkan atau mengelap wudhu di wajah yang telah dirangkum Serambinews.com berikut.

Hukum mengeringkan wudhu di wajah

Penjelasan Ustaz Abdul Somad mengenai hukum mengeringkan air wudhu ini disampaikan dalam sebuah video singkat tanya jawab yang diunggah di kanal YouTube resminya, Ustadz Abdul Somad Official pada Juli 2020.

Ustad Abdul Somad mengatakan, bahwa tidak ada hadis yang membahas tentang mengelap atau mengeringkan air bekas wudhu.

"Tapi pendapat Imam An-Nawawi dalam kitab Al-Majmu Syarah Muhadzab ada," kata dai yang akrab disapa UAS tersebut.

Berikut tayangan video penjelasan lengkap UAS soal hukum mengeringkan wudhu.

Lebih lanjut UAS menjelaskan, bahwa hukum mengelap atau mengeringkan bekas air wudhu berdasarkan pendapat Imam An-Nawawi dalam kitab itu paling tinggi ialah makruh.

"Paling tinggi makruh, ga sampai haram," terang alumni dari Universitas Al-Azhar Mesir dan Dar al-Hadith al-Hassania Maroko tersebut.

Baca juga: Habis Mandi Langsung Wudhu Tanpa Busana, Bagaimana Hukumnya? Begini Penjelasan Buya Yahya

Meski demikian, UAS menyarankan bagi masyarakat Indonesia sebaiknya tidak mengeringkan atau mengelap air wudhu yang sudah diambil.

Akan tetapi, setelah berwudhu langsung dipakai untuk melaksanakan shalat.

UAS pun kemudian berbagi pengalamannya mengenai permasalahan berkaitan ketika ia masih berada di Maroko.

Sebagaimana diceritakan UAS, ia juga pernah mengelap bekas sisa air wudhu pada bulan-bulan tertentu dimana Maroko sedang mengalami musim dingin.

Tapi sebaliknya, saat di musim panas UAS membiarkan kondisi bekas air wudhu itu membasahi anggota wudhunya.

"Bulan Agustus bulan Juli tidak saya lap, saya biarkan basah-basah. Tapi bulan Desember bulan Januari saya lap," cerita UAS.

"Kenapa ? Desember-Januari musim dingin, kalau tidak di lap menggigil, apalagi di asrama tidak ada pemanas. Saya tinggal di asrama," lanjutnya.

Menurutnya, jika ia tidak mengeringkan sisa air wudhu, maka tubuhnya tidak tahan dengan kondisi dinginnya cuaca pada bulan tersebut.

Sementara orang-orang yang memang berasal dari negara Maroko tidak menggunakan air ketika berwudhu di musim dingin.

Akan tetapi, mereka berwudhu secara tayamum dengan menggunakan batu yang juga disediakan di setiap masjid.

Sedangkan di Indonesia yang beriklim tropis, tambah UAS, masyarakat pada umumnya lebih suka tubuhnya basah dengan air.

Baca juga: Sahkah Wudhu Jika Memakai Kutek, Pacar atau Henna? Begini Penjelasan Lengkap Buya Yahya 

Kewajiban Berwudhu

Wudhu menjadi sebuah kewajiban bagi umat muslim sebelum melakukan ibadah shalat.

Berwudhu sebelum mengerjakan shalat telah diperintahkan Allah dalam firman-Nya yang terdapat di Surah Al-Maidah ayat 6 sebagai berikut.

يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓا۟ إِذَا قُمْتُمْ إِلَى ٱلصَّلَوٰةِ فَٱغْسِلُوا۟ وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى ٱلْمَرَافِقِ وَٱمْسَحُوا۟ بِرُءُوسِكُمْ وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى ٱلْكَعْبَيْنِ ۚ وَإِن كُنتُمْ جُنُبًا فَٱطَّهَّرُوا۟ ۚ وَإِن كُنتُم مَّرْضَىٰٓ أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ أَوْ جَآءَ أَحَدٌ مِّنكُم مِّنَ ٱلْغَآئِطِ أَوْ لَٰمَسْتُمُ ٱلنِّسَآءَ فَلَمْ تَجِدُوا۟ مَآءً فَتَيَمَّمُوا۟ صَعِيدًا طَيِّبًا فَٱمْسَحُوا۟ بِوُجُوهِكُمْ وَأَيْدِيكُم مِّنْهُ ۚ مَا يُرِيدُ ٱللَّهُ لِيَجْعَلَ عَلَيْكُم مِّنْ حَرَجٍ وَلَٰكِن يُرِيدُ لِيُطَهِّرَكُمْ وَلِيُتِمَّ نِعْمَتَهُۥ عَلَيْكُمْ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ

Artinya:

"Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki, dan jika kamu junub maka mandilah, dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air (kakus) atau menyentuh perempuan, lalu kamu tidak memperoleh air, maka bertayammumlah dengan tanah yang baik (bersih); sapulah mukamu dan tanganmu dengan tanah itu. Allah tidak hendak menyulitkan kamu, tetapi Dia hendak membersihkan kamu dan menyempurnakan nikmat-Nya bagimu, supaya kamu bersyukur."

Pada ayat ini Allah menjelaskan hukum-hukum yang berkaitan dengan tata cara beribadah kepada Allah dimulai dengan salat sebagai ibadah yang paling mulia.

Ayat ini memberikan petunjuk tentang persiapan yang harus dilakukan ketika hendak melakukan shalat, yaitu cara menyucikan diri dengan berwudhu, tayamum, dan mandi.

Baca juga: Hukum Tayamum Bagi Pengantin Wanita Agar MakeUp Tidak Luntur Karena Wudhu, Apakah Dibolehkan?

Bacaan niat wudhu

Seperti halnya melaksanakan ibadah, berwudhu juga memiliki tata cara serta niat yang harus dipanjatkan.

Adapun niat wudhu yaitu sebagai berikut.

نَوَيْتُ الْوُضُوْءَ لِرَفْعِ الْحَدَثِ اْلاَصْغَرِ فَرْضًا لِلّٰهِ تَعَالٰى

Nawaitul whudu-a lirof'il hadatsii ashghori fardhon lillaahi ta'aalaa.

Artinya : Saya niat berwudhu untuk menghilangkan hadast kecil karena Allah ta'ala."

Niat wudhu ini dipanjatkan ketika menyeka wajah.

Sembari mengantarkan air wudhu di seluruh area wajah, saat itu pula niat wudhu dipanjatkan.

Selain niat wudhu, umat muslim juga dianjurkan untuk membaca doa setelahnya.

Adapun doa setelah wudhu yang dibaca yakni sebagai berikut.

اَشْهَدُ اَنْ لَااِلٰهَ اِلَّااللهُ وَحْدَهُ لاَشَرِيْكَ لَهُ وَاَشْهَدُ اَنَّ مُحَمَّدًاعَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ. اَللّٰهُمَّ اجْعَلْنِىْ مِنَ التَّوَّابِيْنَ وَاجْعَلْنِىْ مِنَ الْمُتَطَهِّرِيْنَ، وَجْعَلْنِيْ مِنْ عِبَادِكَ الصَّالِحِيْنَ

Asyhadu allaa ilaaha illallaahu wahdahuu laa syariika lahu wa asyhadu anna muhammadan 'abduhuuwa rasuuluhuu, allaahummaj'alnii minat tawwaabiina waj’alnii minal mutathahhiriina, waj'alnii min 'ibadikash shaalihiin.

Artinya: Aku bersaksi, tidak ada Tuhan selain Allah Yang Maha Esa, tidak ada sekutu bagi-Nya, dan aku mengaku bahwa Nabi Muhammad itu adalah hamba dan utusan Allah.

Ya Allah, jadikanlah aku dari golongan orang-orang yang bertaubat dan jadikanlah aku dari golongan orang-orang yang suci dan jadikanlah aku dari golongan hamba-hamba-Mu yang shaleh.

(Serambinews.com/Yeni Hardika) 

BACA BERITA LAINNYA DI SINI

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved