Kupi Beungoh
Pilkada di Aceh Dalam Perspektif Diin Islam
umat Islam yang hidup dan tinggal di Aceh apapun aktifitas, tugas dan profesinya harus sesuai dengan syariat Islam selain berdasarkan doktrin aqidah
Semantara Islam melihatnya sebagai perbuatan tercela, keji dan munkar yang mengandung dosa, dan kalaupun lepas dari sanksi di dunia, namun tidak akan lolos dari resiko sengsara di akhirat, apabila tidak meminta maaf dan para korban ketidaknetralan dan ketidakadilannya belum dan/atau tidak memaafkannya.
Dengan keyakinan dan pemahaman seperti ini, maka pelaksana/pengawas pilkada akan berlaku adil dan bersikap netral terhadap semua kompetitor ketika menjalankan tugas-tugas dan kewajibannya, dan dengan demikian sekaligus merupakan wujud nyata usaha menjaga kehalalan rizki yang didapatkan dari tugas-tugas dan kawajibannya itu.
Kedua, peserta pilkada
Terhadap entitas ini tentu, pertama berkaitan dengan kriteria dan syarat-syarat sebagai modal untuk menjadi peserta pilkada, yakni berdasarkan konstitusi negara RI, seperti yang utama harus jelas kewarganegaraannya, yakni warga negara Indonesia (WNI).
Dan Aceh sebagai bagian dari teritori NKRI yang barlaku syariat Islam, di mana para pemimpin itu apapun nomenklaturnya mendapat tugas dari Allah memakmurkan/mensejahterakan kehidupan umat di bumi ini,
wabil khusus di bumi Aceh, maka kriteria dan syarat-syarat menjadi calon pemimpin di Aceh, Cagub/Cawagub, Cabup/Cawabup, Cawal/Cawawal sebagai pejabat publik juga harus sesuai dengan diin Islam, yakni yang utama dan pertama firman Allah swt ada empat ciri pokok yang wajib dimiliki setiap pemimpin, ialah beriman kepada Allah, mendirikan shalat, menunaikan zakat, dan tunduk serta patuh terhadap peraturan dan ketentuan Allah.
Rasulullah Muhammad saw juga pernah bersabda, sebaik-baik pemimpinmu adalah mereka yang kamu cintai dan mereka pula mencintai kamu, mereka yang mendoamu, dan kamu mendoakan mereka.
Demikian pula dalam doa yang kerap kita dengar dan bacakan, ya Allah Tuhan kami janganlah engkau barikan kepada kami pemimpin orang yang tikut kepada-Mu dan tidak sayang kepada kami.
Ada lagi kriteria dan syarat-syarat yang popeler, aktual serta aplikatif dalam segala ruang dan waktu serta berlaku sepanjang masa sebagaimana dicontohkan Rasulullah Muhammad, ialah:
Pertama, shidq, yakni memiliki integritas, berkata benar dan jujur, seiring antara perkataan dan perbuatan untuk kemaslahatan dan kesejahteraan rakyat, adil, tidak diskrimatif, sesuai syariat Islam dan regulasi negara yang tidak bertentangan dengan dengan diin Islam.
Kedua, amanah, yakni pejabat publik harus terpercaya dengan bekerja profesional sesuai tugas pokok dan fungsi (tupoksi) serta janji-janji yang telah disampaikan kepada masyarakat, melaksanakannya dengan sungguh-sungguh berdasarkan e-planning, e-budgeting, e-controling dan e-reporting. Untuk kinerja dan keuangan harus dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.
Dan paling utama tanggungjawab kepada Allah, karena amanah itu akar katanya iman, maka pejabat publik yakin bahwa dalam segala ruang dan waktu Allah swt selalu bersamanya dan melihat perilakunya.
Dapat bersembunyi dari pandangan/kontrol manusia, tetapi tidak dapat bersembunyi dari pandangan dan krontrol Allah swt, dapat selamat dari sanksi hukuman manusia di dunia, tetapi tidak bisa lolos dari hukuman Allah di akhirat.
Seperti inilah sosok dan rekam jejak pejabat publik yang memiliki sifat amanah.
Ketiga, tabligh, yakni transparan, komunikatif, horizontal dan vertikal, lokal, nasional, bahkan internasional, pro dan dekat dengan rakyat tanpa pilah pilih, artikulatif, tutur kata yang santun dengan narasi yang jelas serta gampang dipahami, ramah, simpatik dan memiliki pergaulan luas dengan berbagai kalangan dan status sosial.
Integritas dan Sistem Bercerai, Korupsi Berpesta |
![]() |
---|
Kemudahan Tanpa Tantangan, Jalan Sunyi Menuju Kemunduran Bangsa |
![]() |
---|
Memaknai Kurikulum Cinta dalam Proses Pembelajaran di MTs Harapan Bangsa Aceh Barat |
![]() |
---|
Haul Ke-1 Tu Sop Jeunieb - Warisan Keberanian, Keterbukaan, dan Cinta tak Henti pada Aceh |
![]() |
---|
Bank Syariah Lebih Mahal: Salah Akad atau Salah Praktik? |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.