Kupi Beungoh
Pilkada di Aceh Dalam Perspektif Diin Islam
umat Islam yang hidup dan tinggal di Aceh apapun aktifitas, tugas dan profesinya harus sesuai dengan syariat Islam selain berdasarkan doktrin aqidah
Keempat, fathanah, yakni memiliki kecerdasan dan ilmu, baik ilmu fardhu 'ain yang wajib dimiliki dan dipahami oleh setiap muslim, ialah ilmu-ilmu tentang aqidah dan pelaksanaan ibadah wajib ritual rutin (ibadah mahdhah), maupun ilmu fardhu kifayah seperti ilmu menegemen dan ilmu terapan yang berhubungan dengan profesi dan tupoksi, memiliki kompetensi, konsepsional, kreatif, inovatif dan visioner.
Kedua, cara-cara berkontestasi
Setelah ditetapkan sebagai peserta (kontestan) dalam pilkada, baik tingkat provinsi maupun tingkat kabupaten/kota semua kontestan tentu berusaha untuk mendapatkan kemenangan, namun untuk mencapai tujuan ini harus sesuai dengan konstitusi negara,
dan Aceh sabagai nanggroe syariat Islam, kemenangan itu juga harus didapatkan dengan cara-cara yang mulia, terhormat, bermartabat, halal sesuai dengan diin (syariat) Islam.
Tidak boleh ada pendapat dan sikap, yang penting harus menang, tidak ada urusan dengan halal-haram dalam kontestasi politik dan kekuasaan.
Terhadap siapa saja yang mungkin masih memiliki pendapat dan sikap demikian, melalui tulisan ini kembali saya ingatkan hadis Rasulullah Muhammad saw, bahwa siapa saja yang mendapatkan harta/jabatan/kekuasaan dengan cara-cara haram, kemudian (hasil dari jabatan/kekuasaan itu) dia sedeqah atau infak di jalan Allah, semua itu dikumpulkan dan bersamanya dilemparkan ke dalam neraka jahannam.
Semua daging yang tumbuh dari harta/makanan haram, maka neraka paling utama baginya.
Berikut ini kembali saya sebut beberapa perilaku jahat dan haram, yakni 5-P ketika memburu jabatan/kekuasaan, ialah:
1. Peu-yo, melakukan/menyetujui ancaman, intimidasi dan teror, baik terhadap sesama kontestan maupun terhadap rakyat niscaya memilihnya.
2. Peureuloh, merusak alat peraga kampanye (APK) sesama kontestan, kantor, kendaraan dll.
3. Peungeut, manipulasi, penggelembungan suara dll.
4. Peng, politik uang, sogok menyogok dengan berbagai dalih dan modus operandinya.
5. Poh-mupoh, menumpah darah manusia, sampai melakukan pembunuhan.
Terhadap praktik politik yang demikian ketika memburu jabatan/kekuasaan sengat banyak dalil-dalil naqli tentang keharamannya.
Dan kalau ada yang bertanya apakah dapat dibuktikan praktik politik haram itu terjadi dalam kontestasi politik di Aceh.
Jawabannya, hanya Allah swt, para pelaku, dan rakyat yang mengalami yang tahu dan dapat membuktikannya.
Ketiga, tupoksi pasca mendapatkan jabatan/kekuasaan
Pemenuhan kriteria dan syarat-syarat bagi seorang pemimpin yang menduduki jabatan publik sebagaimana saya urai di atas adalah sesuatu yang mutlak niscaya berhasil melaksanakan tugas dan kewajibannya,
dan dalam konteks Aceh yang bergelar Aceh Darussalam yang berarti negeri yang aman, rukun dan damai, laa dzulama walaa makruuh, maka di Aceh tidak boleh ada kezhaliman dan kebencian.
Integritas dan Sistem Bercerai, Korupsi Berpesta |
![]() |
---|
Kemudahan Tanpa Tantangan, Jalan Sunyi Menuju Kemunduran Bangsa |
![]() |
---|
Memaknai Kurikulum Cinta dalam Proses Pembelajaran di MTs Harapan Bangsa Aceh Barat |
![]() |
---|
Haul Ke-1 Tu Sop Jeunieb - Warisan Keberanian, Keterbukaan, dan Cinta tak Henti pada Aceh |
![]() |
---|
Bank Syariah Lebih Mahal: Salah Akad atau Salah Praktik? |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.