Kupi Beungoh

Pilkada di Aceh Dalam Perspektif Diin Islam

umat Islam yang hidup dan tinggal di Aceh apapun aktifitas, tugas dan profesinya harus sesuai dengan syariat Islam selain berdasarkan doktrin aqidah

Editor: Yeni Hardika
SERAMBI/M NAZAR
Ghazali Abbas Adan 

*) Oleh: Ghazali Abbas Adan

ALLAH SWT memerintahkan kepada semua orang-orang beriman untuk menjadi muslim kaffah, yakni dalam segala ruang dan waktu apapun aktifitas, tugas dan  profesinya harus sesuai dengan diin (aturan/syariat) Islam,

karena siapa saja mencari selain diin (aturan) Islam sebagai aturan hidup (berkaitan dengan tugas, aktifitas, profesi) nya, maka tidak akan diterima, dan di akhirat kelak termasuk orang-orang rugi.

sesungguhnya diin (aturan hidup) yang Allah ridhai adalah Islam, dan Allah juga telah menegaskan, pada hari ini Aku sempurnakan bagimu (Muhammad saw) aturan hidupmu dan Aku cukupkan bagimu nikmatku dan Aku rela (ridha) Islam sebagai aturan hidupmu itu,

serta dalam waktu yang bersamaan Allah swt malarang orang-orang beriman/muslim ikut aturan syaitan, karena siapa saja yang ikut aturan syaitan, sesungguhnya syaitan itu menyuruh untuk berperilaku tercela, keji dan munkar (bertentangan dengan diin Islam). 

Wabil khusus orang-orang beriman/muslim yang hidup dan tinggal di bumi (daerah) Aceh, dimana Aceh salah satu bagian  dari teritori NKRI dengan kekhususannya berdasarkan undang-undang negara RI (UUPA) berlaku syariat Islam

Dengan ini jelas belaka, bahwa umat Islam yang hidup dan tinggal di Aceh apapun aktifitas, tugas dan profesinya harus sesuai dengan syariat Islam selain berdasarkan doktrin aqidah (keimanan), juga dianjurkan oleh konstitusi negara RI,

dan ini adalah bentuk nyata perlawanan terhadap pikiran sesat dan menyesatkan Jokowi yang tercermin dari narasi si Raja Jawa dan antek-anteknya selama ini tentang politik identitas yang dimaksudkan tidak boleh membawa-bawa agama (Islam) dalam aktifitas/profesi politik.

Pilkada di Aceh

Adalah pilkada tahun 2024 yang tahapan-tahapannya sedang berlansung saat ini merupakan bagian dari aktifitas politik warga negara/umat Islam  di Aceh, maka berkaitan dengan aktifitas ini pula selain berdasarkan regulasi yang telah diatur negara,

juga harus sesuai dengan diin Islam dan mengikat semua entitas yang terlibat dalam pilkada itu, yakni pelaksana/pengawas, peserta pilkada (para calon Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, Wali Kota/Wakil Walikota) dan rakyat pemilih.

Dengan bahasa yang lebih tegas bahwa aktifitas/pelaksanaan  pilkada di Aceh bagi semua entitas tersebut, salain terikat berdasarkan kontitusi negara RI, juga harus sesuai dengan diin Islam.

Pertama, pelaksana/pengawas

Entitas ini apapun nomenklaturnya saya tamsilkan sebagai wasit dalam kompetisi olah raga, maka tantu harus berlaku adil dan menjaga netralitas terhadap para kontestan kompetitor, sebagaimana sudah menjadi ketentuan konstitusi dan  menjadi pegangan serta pemahaman peserta kompetisi dan masyarkat umum.

Apabila melenceng dari prinsip ini, baik secara tertutup apalagi terbuka, maka si pelaksana/pengawas sudah melakukan pelanggaran kontitusi dengan sanksi yang jelas, juga mendapat hujatan dan cacian  dari khalayak.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved