Kupi Beungoh
Pilkada di Aceh Dalam Perspektif Diin Islam
umat Islam yang hidup dan tinggal di Aceh apapun aktifitas, tugas dan profesinya harus sesuai dengan syariat Islam selain berdasarkan doktrin aqidah
*) Oleh: Ghazali Abbas Adan
ALLAH SWT memerintahkan kepada semua orang-orang beriman untuk menjadi muslim kaffah, yakni dalam segala ruang dan waktu apapun aktifitas, tugas dan profesinya harus sesuai dengan diin (aturan/syariat) Islam,
karena siapa saja mencari selain diin (aturan) Islam sebagai aturan hidup (berkaitan dengan tugas, aktifitas, profesi) nya, maka tidak akan diterima, dan di akhirat kelak termasuk orang-orang rugi.
sesungguhnya diin (aturan hidup) yang Allah ridhai adalah Islam, dan Allah juga telah menegaskan, pada hari ini Aku sempurnakan bagimu (Muhammad saw) aturan hidupmu dan Aku cukupkan bagimu nikmatku dan Aku rela (ridha) Islam sebagai aturan hidupmu itu,
serta dalam waktu yang bersamaan Allah swt malarang orang-orang beriman/muslim ikut aturan syaitan, karena siapa saja yang ikut aturan syaitan, sesungguhnya syaitan itu menyuruh untuk berperilaku tercela, keji dan munkar (bertentangan dengan diin Islam).
Wabil khusus orang-orang beriman/muslim yang hidup dan tinggal di bumi (daerah) Aceh, dimana Aceh salah satu bagian dari teritori NKRI dengan kekhususannya berdasarkan undang-undang negara RI (UUPA) berlaku syariat Islam.
Dengan ini jelas belaka, bahwa umat Islam yang hidup dan tinggal di Aceh apapun aktifitas, tugas dan profesinya harus sesuai dengan syariat Islam selain berdasarkan doktrin aqidah (keimanan), juga dianjurkan oleh konstitusi negara RI,
dan ini adalah bentuk nyata perlawanan terhadap pikiran sesat dan menyesatkan Jokowi yang tercermin dari narasi si Raja Jawa dan antek-anteknya selama ini tentang politik identitas yang dimaksudkan tidak boleh membawa-bawa agama (Islam) dalam aktifitas/profesi politik.
Pilkada di Aceh
Adalah pilkada tahun 2024 yang tahapan-tahapannya sedang berlansung saat ini merupakan bagian dari aktifitas politik warga negara/umat Islam di Aceh, maka berkaitan dengan aktifitas ini pula selain berdasarkan regulasi yang telah diatur negara,
juga harus sesuai dengan diin Islam dan mengikat semua entitas yang terlibat dalam pilkada itu, yakni pelaksana/pengawas, peserta pilkada (para calon Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, Wali Kota/Wakil Walikota) dan rakyat pemilih.
Dengan bahasa yang lebih tegas bahwa aktifitas/pelaksanaan pilkada di Aceh bagi semua entitas tersebut, salain terikat berdasarkan kontitusi negara RI, juga harus sesuai dengan diin Islam.
Pertama, pelaksana/pengawas
Entitas ini apapun nomenklaturnya saya tamsilkan sebagai wasit dalam kompetisi olah raga, maka tantu harus berlaku adil dan menjaga netralitas terhadap para kontestan kompetitor, sebagaimana sudah menjadi ketentuan konstitusi dan menjadi pegangan serta pemahaman peserta kompetisi dan masyarkat umum.
Apabila melenceng dari prinsip ini, baik secara tertutup apalagi terbuka, maka si pelaksana/pengawas sudah melakukan pelanggaran kontitusi dengan sanksi yang jelas, juga mendapat hujatan dan cacian dari khalayak.
Integritas dan Sistem Bercerai, Korupsi Berpesta |
![]() |
---|
Kemudahan Tanpa Tantangan, Jalan Sunyi Menuju Kemunduran Bangsa |
![]() |
---|
Memaknai Kurikulum Cinta dalam Proses Pembelajaran di MTs Harapan Bangsa Aceh Barat |
![]() |
---|
Haul Ke-1 Tu Sop Jeunieb - Warisan Keberanian, Keterbukaan, dan Cinta tak Henti pada Aceh |
![]() |
---|
Bank Syariah Lebih Mahal: Salah Akad atau Salah Praktik? |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.