Opini

'Kesesatan' Memahami Kurikulum Merdeka

Kurikulum Merdeka mengambil intisari dari ajaran Ki Hajar Dewantara yang merupakan mantan Menteri Pendidikan Republik Indonesia.

Editor: mufti
IST
Khairuddin SPd MPd, Kepala Sekolah Penggerak, Kepala SMA Negeri 1 Matangkuli dan Direktur Asosiasi Perlindungan Murid Indonesia 

Guru dalam menganalisis CP menjadi Tujuan Pembelajaran (TP) dan menyusunnya dalam Alur Tujuan Pembelajaran (ATP) memiliki hak menempatkan tujuan pelajaran di mana dengan target waktu yang ditentukan melalui ATP. Begitu pula, guru dapat memberikan ukuran range penilaian Kriteria Ketercapaian Tujuan Pembelajaran (KKTP) pada ATP.
Modul ajar atau Rencana Pembelajaran yang disusun oleh guru pun tidak perlu menyusunnya dengan unsur yang komplit semisal ada pertanyaan pemantik, unsur dimensi profil Pancasila yang diangkat, sumber dan alat belajar yang digunakan serta lembar kerja peserta didik. Silakan saja jika mau seperti itu. Namun dalam perencanaan pembelajaran hanya wajib tiga atau empat komponen saja, yaitu tujuan pembelajaran, metode atau media pembelajaran, aktivitas pembelajaran, dan assesmen.

Jadi RPP satu lembar sebagaimana episode awal merdeka belajar masih tetap dapat digunakan. Semua termaktub dalam PPA tahun 2024, semoga bisa sinkron pemahaman dengan supervisor guru, yaitu Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah.

Tinggal kelas

Cukup ramai guru yang 'sesat' memahami bahwa pada Kurikulum Merdeka tidak boleh ada siswa yang tinggal kelas. Bukan hanya di Aceh saja, hampir seluruh belahan nusantara. Banyak hal yang mempengaruhi, terutama konten sosial media yang terlalu dipercaya oleh guru tanpa mengkonfirmasi pada dokumen PPA.

Sederhananya sebenarnya, apa pun kurikulumnya, sedapat mungkin satuan pendidikan mengurangi jumlah siswa yang tinggal kelas. Bukan hanya karena faktor kasihan, namun juga upaya memperbaiki akhlak siswa serta pengetahuan siswa cukup terpadu dilakukan di sekolah. Upaya tersebut juga agar angka putus sekolah seoptimal mungkin ditekan hingga nol.

Begitu pula pada Kurikulum Merdeka, menurut PPA tahun 2024, siswa dapat saja tinggal kelas. Kriteria kelulusan dan kenaikan kelas diberikan otoritas pada satuan pendidikan. Dengan demikian, pihak sekolah dapat saja membuat siswa tinggal kelas jika tidak memenuhi ukuran tertentu yang sudah disepakati sebelumnya. Misal ukurannya akhlak yang sudah sulit sekali diperbaiki atau pengetahuan yang sangat minim tanpa ada kemauan berubah dari siswa sendiri.

Namun tentu saja aturan dari sekolah dibuat sebelum akhir tahun pelajaran, secara tertulis. Lebih baik di awal tahun pembelajaran atau pada saat perencanaan berbasis data. Aturan tersebut disosialisasikan hingga orang tua siswa memahami dan melibatkan diri agar siswa tidak putus sekolah. Tidak boleh aturan dibuat pada saat rapat kenaikan kelas yang sebelumnya tidak diketahui oleh siswa.

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved