Menuju Pilkada Aceh 2024
TPHD Sorot Panwaslih Aceh, Dianggap tidak Serius Awasi Tahapan Pilkada
Belum terlihat kemampuan Panwaslih mengawasi secara adil dan serius setiap tahapan yang sudah berjalan dari agenda Pilkada Aceh.
"Bisa saja ada yang akan dikorbankan dan ada yang ingin diselamatkan, mencoba memilah-milah siapa yang harus bersalah,” tegas Teuku Alfian.
Parahnya lagi, sambung Alfian, setelah melakukan proses klarifikasi yang tergolong aneh, Panwaslih lantas mengeluarkan rekomendasi bahwa KIP Aceh telah melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu.
Namun, Panwaslih tidak pernah menjelaskan kepada publik secara terang-benderang hasil klarifikasi, dan apa detail kesalahan dan peraturan mana yang diduga dilanggar oleh KIP Aceh.
"Proses kan sudah selesai, kalau mereka yakin sudah jalankan prosedur yang benar, tentu mereka berani buka dokumen risalah pemeriksaan dan absensi, karena itu bukan rahasia negara kok," tanda Teuku Alfian.
Baca juga: Akademisi: KIP Tamiang Harus Jalankan Putusan PTTUN
Baca juga: Tak Ada Jaringan Internet, Puluhan Murid SD di Sungai Mas Aceh Barat Ikut Ujian ANBK di Bukit Hutan
Lebih jauh lagi dan semakin aneh, terang Teuku Alfian, setelah mengeluarkan rekomendasi pelanggaran kode etik tersebut, Panwaslih melaporkan Komisioner KIP Aceh ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
"Terhadap laporan itu, kita dapati dalam laman website resmi DKPP bahwa laporan tersebut Belum Memenuhi Syarat (BMS), karena terdapat kekurangan formil dan materil dalam laporan tersebut," ungkapnya.
Kekurangan formil dan materil dalam laporan tersebut, disebutkannya, antara lain: kesalahan tentang legal standing atau kedudukan hukum terlapor atau teradu, tidak ada uraian kronologis peristiwa yang dilaporkan.
Selain itu, kekurangan lainnya adalah alat bukti kabur tanpa kodefikasi, tidak ada surat pernyataan saksi yang diajukan, serta tidak menyertakan masing masing-masing alat bukti utama pada setiap dalil pokok yang dilaporkan.
“Surat BMS laporan Panwaslih ke DKPP ini jelas menunjukkan Panwaslih tidak faham syarat formil dan materil yang wajib dipenuhi dalam setiap aduan ke DKPP. Harusnya mereka sudah khatam tentang hal ini,"
"Ini kan pengetahuan dasar, sangat mendasar, dan setiap mereka wajib memiliki pengetahuan soal ini sebelum mengajukan diri sebagai Komisioner Panwaslih, karena mereka akan bertugas sebagai penyelenggara dalam hal pengawasan pemilu," urai Teuku Alfian.
"Jika hal mendasar seperti ini saja mereka tidak faham, dan apalagi jika sampai tujuh hari batas waktu yang diberikan DKPP mereka tidak mampu penuhi semua kekurangan syarat pelaporan, maka wajar saja publik curiga. Jangan-jangan laporan itu sudah didesign untuk gagal dengan sendirinya," timpalnya.
Makanya, ujar Alfian, publik semakin curiga terhadap rumor adanya permufakatan antar penyelenggara di luar tupoksi kelembagaan.
"Wajar jika publik mempertanyakan kemampuan dan netralitas Panwaslih Aceh, apalagi dengan status AdHoc yang cuma beberapa bulan masa kerja, mereka sepenuhnya menggunakan puluhan miliar dana APBA,” tutup Teuku Alfian.(*)
Menuju Pilkada Aceh 2024
TPHD Sorot Panwalih Aceh
Panwalih Aceh Dianggap tidak Serius
Panwalih tidak Serius Awasi Pilkada
Ketua TPHD Aceh Teuku Alfian SH
Karang Taruna Aceh Ajak Generasi Muda Gunakan Hak Pilihnya dalam Pilkada Besok |
![]() |
---|
Surati KPU, Tim Bustami-Fadhil Minta KIP Aceh Diberi Teguran Keras |
![]() |
---|
Tim Bustami-Fadhil Ajak Masyarakat Aceh Kawal Suara dan jadi Saksi di TPS |
![]() |
---|
Visi Misi Bustami-Fadhil di Debat Ketiga Ingin Tuntaskan Persoalan Korban Konflik Aceh |
![]() |
---|
Tim Bustami Polisikan Muhammad Daud atas Dugaan Fitnah dan Penistaan di Debat Ketiga |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.