Kamis, 7 Mei 2026

Kupi Beungoh

Menakar Fenomena Perceraian di Aceh

Sejatinya perceraian bukanlah pilihan yang diinginkan oleh setiap insan yang akan membangun kehidupan bahtera rumah tangga.

Tayang:
Editor: Mursal Ismail
For Serambinews.com  
Naimul Faza, Mahasiswa Jurusan Hukum Keluarga Islam UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta dan Peneliti Center for Hikayat Studies.  

Kenaikan angka perceraian pada tahun 2022 tidak semasif tahun sebelumnya.

Pada tahun 2023, angkanya menurun menjadi 6.086 kasus. 

Tahun 2023 menjadi titik balik penurunan angka perceraian di Aceh dengan pengurangan 818 kasus dari tahun sebelumnya. 

Jika dihitung dari tahun 2020 sampai 2023, jumlah kasus perceraian di Aceh adalah 23.603 kasus. 

Baca juga: Nama Dimas Seto Terseret dalam Perceraian Baim Wong dan Paula, Dhini Aminarti Beri Dukungan

Dengan angka tersebut dapat diketahui bahwa persentase perceraian di Aceh berjumlah 15,0 persen dari total pernikahan yang berjumlah 156.787 pasangan.

Faktor perceraian

Faktor penyebab perceraian terbesar adalah karena perselisihan terus menerus yang terdapat 18.935 kasus. 

Dengan kata lain, faktor ini telah menjadi penyebab utama terjadinya perceraian di Aceh dengan jumlah persentasenya yang mencapai 80 persen dari seluruh faktor yang ada. 

Faktor terbesar kedua adalah karena meninggalkan salah satu pihak yang berjumlah 2.725 kasus. 

Kemudian diikuti dengan faktor ekonomi 855 kasus, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) 421 kasus, dihukum penjara 311 kasus, poligami 112 kasus. 

Baca juga: 76 Persen Kasus Perceraian di Abdya Akibat Judi Online

Selain itu juga terdapat faktor lainnya seperti cacat badan 72 kasus, madat 55 kasus, judi 52 kasus, murtad 36 kasus, mabuk 30 kasus, serta zina dan karena kawin paksa masing-masing terdapat 8 kasus.

Faktor perceraian yang selalu didominasi oleh perselisihan yang terus menerus menunjukkan bahwa pondasi rumah tangga yang  kurang matang dan tidak mampu mengerti antara satu sama lain. 

Faktor ini tidak hanya mendominasi kasus perceraian di Aceh, namun di seluruh Indonesia. 

Kematangan mental sebelum menikah dan mampu memahami perbedaan antar sesama setelah akad pernikahan sangat penting dalam membangun pondasi rumah tangga yang kokoh. 

Hal ini demi menunjang kehidupan yang sakinah, mawaddah, warahmah yang dicita-citakan oleh setiap keluarga. 

Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved