Opini
Konstitusionalitas Hak Pilih dalam Pilkada Aceh
Situasi ini turut dialami dalam dinamika kontestasi Pilkada di Aceh yang sedang berlangsung saat ini.
Perlu dipahami bahwa kedudukan PTTUN bersama seluruh produk putusannya dalam ranah kepemiluan tidak dapat dipisahkan dari mekanisme penyelesaian sengketa administrasi pemilu karena menjadi bagian dari sistem pemilu itu sendiri. Sama halnya dengan memahami kedudukan sejumlah institusi-institusi negara terkait lainnya yang turut terlibat seperti Polri dan Jaksa hingga Mahkamah Konstitusi. Sehingga di dalam UU Pilkada, tersebutlah dalam frasa norma-norma yang mengatur perintah wajib untuk melaksanakan putusan-putusan TUN secara konsisten.
Publik “Negeri Raja Muda Sedia” pantas berharap bahwa gelinding bola api yang awalnya panas menyala dapat berubah menjadi bola salju berhawa dingin. Dimana proses demokrasi yang berlangsung dapat menjamin hak-hak konstitusional warga negaranya, yang dengan begitu akan berbanding lurus dengan kualitas demokrasi yang dihasilkan yaitu terpilihnya para pemimpin daerah secara demokratis sesuai harapan masyarakat.
Tentunya ini menjadi harapan yang sama bagi jalannya kontestasi pilkada di seluruh Kabupaten/Kota di Aceh yang secara serentak akan sampai pada titik klimaksnya beberapa pekan ke depan.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.