Opini

Membenahi Regulasi Perlindungan Guru

Menjadi guru bukanlah pekerjaan sederhana. Guru tugas utamanya mengurus makhluk hidup dalam wujud yang harus dicerdaskan. Bukan sekadar apa yang tertu

Editor: mufti
IST
Khairuddin SPd MPd, Kepala SMA Negeri 1 Matangkuli, World Teachers Day 2024 Speaker dan Ketua Umum Asosiasi Perlindungan Murid Indonesia 

Khairuddin SPd MPd, Kepala SMA Negeri 1 Matangkuli, World Teachers Day 2024 Speaker dan Ketua Umum Asosiasi Perlindungan Murid Indonesia

BERGANTINYA rezim pemerintahan baru membuat sebagian besar guru seolah berada pada nuansa baru. Berbagai kebijakan Mendikbud Nadiem Makarim mencuat seolah menjadi kebijakan yang keliru. Mulai penghapusan Ujian Nasional (UN) berganti Assesmen Nasional (AN), Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) berbasis zonasi, pergantian Kurikulum Merdeka, hingga kebijakan Merdeka Belajar dan Guru Penggerak.

Sayangnya, persoalan perlindungan profesi guru masih menjadi problematika yang menganga. Seperti tanpa ada yang peduli secara instansi, hanya menunggu inisiatif organisasi profesi untuk bergerak dan membela.
Seolah ketika instansi membela guru, buruklah relasi dengan instansi lain. Kasus guru Supriyani, bukan kasus kriminalisasi pertama yang dihadapi profesi guru. Bahkan banyak kasus hampir serupa tidak terangkat ke publik. Lagi-lagi negara kita menyerahkan perhatian hukum melalui netizen. No viral no justice.

Perlindungan profesi guru urusan guru dalam dunia pendidikan bukan hanya berkisar pada kurikulum, administrasi pendidikan, digitalisasi pembelajaran, transformasi pembelajaran, menciptakan sekolah aman dan nyaman bebas perundungan serta kekerasan.

Lebih dari itu, urusan pengelolaan dunia pendidikan juga menyangkut keamanan dan kenyamanan pendidik dalam melaksanakan aktivitas mencerdaskan anak bangsa. Menjadi guru bukanlah pekerjaan sederhana. Guru tugas utamanya mengurus makhluk hidup dalam wujud yang harus dicerdaskan. Bukan sekadar apa yang tertulis di administrasi pelaksanaan pembelajaran.

Kasus kriminalisasi yang dihadapi Supriyani, seorang guru honorer di SD Negeri 4 Baito Konawe Selatan Sulawesi Tenggara terasa sangat panjang. Persidangan yang membuat bingung masyarakat, apa yang harus dibuktikan lagi. Padahal sudah jelas, pengakuan ibunda korban bahwa luka yang dialami anaknya bukanlah hasil pukulan dari guru tersebut.

Bahkan secara forensik pun tidak terbukti luka akibat pemukulan guru. Kasus yang panjang tersebut bahkan pernah membuat guru itu menginap di penjara selama satu minggu, bukan hanya memberikan dampak bagi kejiwaan sang guru. Namun juga dampak pendidikan anak yang seharusnya sudah bisa sekolah secara normal.
Dimana kehadiran negara atas kriminalisasi ini? Justru yang terjadi nuansa politik sangat kentara seolah punya kepentingan tersendiri, digiring untuk berdamai sehingga bisa keluar dari penegakan hukum. Kadang saya berpikir sangat sederhana, apa tidak bisa Mendikdasmen memohon pada Presiden atau Kapolri untuk menghentikan kasus ini. Lalu mengusut tuntas kenapa terjadi kriminalisasi sehingga menyebabkan guru honor dipenjara. Kali ini kita patut berterima kasih pada organisasi profesi guru khususnya yang sebentar lagi berulang tahun, PGRI.

Namun memang cukup disayangkan, instrumen perlindungan guru harusnya melekat pada instansi pendidikan. Artinya kasus apa pun yang menimpa guru di saat jam mengajar termasuk dalam rangka penegakan disiplin, harusnya tidak langsung ditangani oleh aparat penegak hukum. Termasuk kebijakan pengelolaan dana sekolah oleh pimpinan sekolah.

Sedapat mungkin jika terjadi kasus atau terdapat temuan penyelesaian pertama melibatkan instansi guru atau kepala sekolah bersangkutan. Jika terjadi tindakan pidana maka potensi dilanjutkan pada penanganan hukum lebih lanjut.

Sampai saat ini tidak ada aturan tertinggi dalam penyelamatan guru saat bekerja. Berbeda dengan anak yang memiliki regulasi tersendiri dalam penanganan kekerasan, yaitu Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Sementara profesi guru dan dosen memang termaktub dalam Undang-undang nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.

Namun frasa perlindungan tidak cukup terasa dengan kental bahwa guru berhak mendapat perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas profesinya yang meliputi (1) Perlindungan dari tindak kekerasan, ancaman, perlakuan diskriminatif, intimidasi, dan/atau perlakuan tidak adil. (2) Hak atas kekayaan intelektual. (3) Rasa aman dan jaminan keselamatan dalam melaksanakan tugas. (4) Kebebasan dalam memberikan penilaian dan ikut menentukan kelulusan, penghargaan, dan/atau sanksi kepada peserta didik.

Kekerasan pada guru

Dalam interaksinya di satuan pendidikan, bukan hanya siswa saja yang mengalami kekerasan, perundungan serta intoleransi. Potensi guru mendapat tindakan yang tidak menyenangkan juga jauh lebih besar. Apalagi suguhan tontonan di negeri kita masih relatif tidak sehat pada film yang menggunakan sekolah sebagai latar cerita. Guru yang dibully siswa, mengalami kekerasan psikis dan sebagainya, seakan menjadi pembenaran karena yang dilarang guru merundung siswa.

Guru harus paham bahwa dalam aturan terbaru yang dirilis oleh Kemendikbud melalui Peraturan Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan yaitu Perdirjen GTK No. 3798 / B.B1 / HK.03 / 2024 tentang Petunjuk Teknis Perlindungan Guru dan Tenaga Kependidikan dalam Melaksanakan Tugas, kekerasan dapat dialami GTK dalam aktivitasnya di satuan pendidikan, terdapat setidaknya empat jenis kekerasan.

Guru dan tendik (GTK) dapat mengalami kekerasan berbentuk fisik, yaitu pemukulan oleh siswa atau oleh wali murid bahkan bisa saja sesama guru. GTK juga dapat mengalami kekerasan psikis, berupa ancaman, intimidasi baik dari pihak dalam di satuan pendidikan maupun oleh pihak luar termasuk oleh oknum yang mengatasnamakan yayasan, institusi, kewartaan dan sebagainya. GTK dapat juga memperoleh kekerasan dari kebijakan atasan yang diskriminatif, sehingga menimbulkan rasa ketidaknyamanan dan ketidakharmonisan dalam bekerja. GTK juga dapat mengalami kekerasan pada karya yang dihasilkan namun diklaim milik seseorang atau pihak lain. Hal itu disebut kekerasan Hak Karya Ilmiah.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved