Opini

Membenahi Regulasi Perlindungan Guru

Menjadi guru bukanlah pekerjaan sederhana. Guru tugas utamanya mengurus makhluk hidup dalam wujud yang harus dicerdaskan. Bukan sekadar apa yang tertu

Editor: mufti
IST
Khairuddin SPd MPd, Kepala SMA Negeri 1 Matangkuli, World Teachers Day 2024 Speaker dan Ketua Umum Asosiasi Perlindungan Murid Indonesia 

Namun regulasi di atas belum begitu kuat melindungi guru atas kekerasan yang dialami. Levelnya masih juknis, sekadar alur penyampaian laporan hingga sampai ke level paling atas, Kementerian Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen). Jika guru mengalami kekerasan, lalu melapor tindak lanjut terutama bagi pihak luar belum akan terasa dampak karena sebatas juknis internal belum menjadi Undang-undang yang mengikat setiap pihak.

Gampangnya memahami dengan ilustrasi berikut, jika seseorang melakukan kekerasan terhadap anak, termasuk tindakan guru yang bisa jadi kelewat batas dalam menangani siswa sehingga mengalami kekerasan. Maka Undang-undang Perlindungan Anak memberikan kepastian hukum yang menjerat pelaku atas si anak. Lalu apa yang terjadi jika seorang wali murid misalnya melakukan kekerasan terhadap guru? Termasuk kekerasan psikis. Hanya sebatas damaikah seperti kasus guru honorer Supriyani? Karena itu benahilah regulasi terhadap guru hingga menghasilkan Undang-undang Perlindungan Profesi Guru.

Meski demikian, saya mengapresiasi regulasi yang dikeluarkan oleh Mendikbud Nadiem Makarim yaitu Permendikbud No. 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan. Aturan ini diperkuat oleh Satuan Tugas TPPK di setiap sekolah yang implementasinya dikontrol melalui anggaran BOS yang teralokasi pada program sekolah bebas perundungan, kekerasan termasuk kekerasan seksual dan intoleransi. Satuan pendidikan melalui regulasi ini dituntut untuk memberikan program nyata sekolah aman dan nyaman.

Karena itu, aturan tertinggi pada perlindungan profesi guru menjadi keniscayaan dan prioritas dari Mendikdasmen dan DPR RI. Benahilah aturan pendidikan agar sekolah menjadi dambaan yang nyaman untuk meningkatkan kualitas keilmuan.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved