Salam
Patuhi Aturan Masa Tenang Pilkada
Sesuai pengertian tersebut, maka semua parpol, pasangan calon, tim kampanye, dan relawan pendukung dilarang melakukan aktivitas apa pun yang berkaita
MASA tenang Pilkada di Aceh terhitung sejak Minggu (24/11/2024) hingga Selasa (26/11/2024).
Dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 Tahun 2024 dijelaskan bahwa masa tenang adalah masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas kampanye pemi-lihan. Sesuai pengertian tersebut, maka semua parpol, pasangan calon, tim kampanye, dan relawan pendukung dilarang melakukan aktivitas apa pun yang berkaitan dengan kegiatan kampanye sela-ma masa tenang.
Biasanya masa tenang juga dimanfaatkan oleh berbagai pihak untuk mulai membersihkan alat peraga kampanye (APK), seperti baliho, bendera, spanduk, dan lain sebagainya. Selain terkait de-ngan kegiatan kampanye berupa pertemuan terbuka dan alat pe-raga kampanye (APK), larangan kampanye juga berlaku di media massa cetak, media massa elektronik, media daring, serta media sosial. Di berbagai daerah di Aceh, APK sebagian besar sudah di-turunkan pada Minggu.
Nah, apakah semua pihak mematuhi masa tenang itu di Aceh? Dari berbagi informasi, ada upaya melanggar aturan bersama itu. Da-lam masa ini masih ada indikasi dimanfaatkan untuk penggalang-an dukungan, money politic, bahkan kampanye hitam. Tentu seca-ra sembunyi-sembunyi. Pada masa-masa inilah aparat harus bekerja keras. Apalagi menurut sinyalemen Panwaslih Aceh ada 49 TPS yang masuk dalam indikator rawan netralitas. TPS-TPS tersebut berada di kawasan Aceh Besar, Aceh Selatan, Aceh Tengah, Aceh Tenggara, Aceh Timur, Aceh Utara, Bireuen, dan Subulussalam.
Di luar 49 TPS itu, juga tidak ada jaminan akan berlangsung de-ngan jujur dan adil. Itu sebab, jauh-jauh hari Penjabat Gubernur Aceh Safrzial ZA meminta ASN yang ada di seluruh kabupatan/kota tidak terlibat politik praktis. Selain ASN, Pj Gubernur Aceh juga mengingatkan kepala desa dan jajaran perangkatnya untuk tetap menjaga netralitas pada kontestasi Pilkada ini.
Sebelumnya, Panwaslih Aceh mengimbau kepada seluruh pa-sangan calon dan tim sukses kepala daerah, mulai di tingkat pro-vinsi hingga kabupaten/kota agar menghentikan kegiatan kam-panye pada masa tenang jelang pemungutan suara Pilkada 27 November 2024. Masa tenang berlangsung pada 24 hingga 26 November 2024. “Kami dari Panwaslih Aceh mengimbau semua partai politik, paslon, dan timses untuk menghentikan segala ben-tuk kampenye di masa tenang Pilkada 2024,” kata Ketua Panwas-lih Aceh, Muhammad Ali, kepada Serambi, Sabtu (23/11/2024).
Muhammad Ali menegaskan selama masa tenang tidak boleh ada aktivitas yang menyerupai kampanye, termasuk kegiatan yang mengatasnamakan sosialisasi, silaturahmi, pentas seni, atau aca-ra keagamaan yang bertujuan memengaruhi pemilih.
Selain itu, pada masa tenang Pilkada 2024 seluruh paslon juga diingatkan agar menonaktifkan semua akun media sosial (med-sos) resmi yang selama ini digunakan untuk berkampanye.
“Kemudian tidak melakukan iklan kampanye di media massa, media cetak, media elektronik, media sosial, atau media daring mulai malam ini jam 23.59 WIB,” ujarnya, Sabtu. Lebih lanjut, Panwaslih Aceh meminta seluruh paslon untuk segera menyerah-kan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LP-PDK) kepada Kantor Akuntan Publik yang ditunjuk oleh KIP Aceh. “Batas akhir penyerahan laporan paling lambat satu hari setelah masa kampanye terakhir, berarti Minggu atau paling lambat tang-gal 24 November pukul 23.59 WIB,” jelasnya. (*)
POJOK
Tim Om Bus dan Mualem siap turunkan APK
Semoga terealisasi di lapangan
Hanya sepertiga bantuan diizinkan masuk Gaza
Kenapa mesti minta izin?
Prabowo dan Wakil PM Inggris bahas gizi un-tuk anak
Jauh-jauh ke Inggris, di kampus kita juga ba-nyak ahli gizi
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.