Opini
Kemana Arah Kebijakan Pembangunan Aceh 2025-2029?
Hal ini harus sesuai dan selaras dengan arah kebijakan pembangunan Aceh untuk periode 5 pertama yang akan ditetapkan dalam Qanun Aceh tentang Rencana
Weri, Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis USK, kepala Bappeda Aceh Barat Daya 2013-2017 dan kepala Bappeda Kota Banda Aceh 2020-2023
PELAKSANAAN Pilkada serentak se-Aceh sudah selesai dan berjalan lancar. Gubernur dan wakil gubernur Aceh, bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wakil wali kota terpilih sudah diketahui dan telah ditetapkan oleh Komisi Independen Pemilihan (KIP) masing-masing daerah. Begitu juga untuk daerah yang masih harus menunggu keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) karena adanya perselisihan hasil Pilkada.
Khusus bagi gubernur dan wakil gubernur Aceh terpilih, Pemerintah Aceh melalui Bappeda Aceh telah menyusun Rancangan Teknokratik RPJM Aceh Tahun 2025-2029 dalam upaya untuk menindaklanjuti arah kebijakan pembangunan Aceh untuk periode 5 tahun ke depan. Hal ini harus sesuai dan selaras dengan arah kebijakan pembangunan Aceh untuk periode 5 pertama yang akan ditetapkan dalam Qanun Aceh tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) Aceh Tahun 2025-2045.
Keterkaitan RPJP dan RPJM
Sesuai dengan amanah yang tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Daerah, Pasal 12 ayat (1) menyatakan bahwa RPJPD merupakan penjabaran dari visi, misi, arah kebijakan, dan sasaran pokok pembangunan daerah jangka panjang untuk 20 tahun yang disusun dengan berpedoman pada RPJPN dan RTRW.
Kemudian pada Pasal 12 ayat (2) menyatakan bahwa RPJMD merupakan penjabaran dari visi, misi, dan program kepala daerah yang memuat tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan, pembangunan daerah dan keuangan daerah, serta program perangkat daerah dan lintas perangkat daerah yang disertai dengan kerangka pendanaan bersifat indikatif untuk jangka waktu 5 tahun yang disusun dengan berpedoman pada RPJPD, RTRW dan RPJMN. Dalam Permendagri ini jelas diketahui bagaimana eratnya keterkaitan antara dokumen RPJPD dan dokumen RPJMD.
Namun demikian, jika ditinjau dari sisi keterkaitan dokumen perencanaan pembangunan dan juga tahapan serta jadwal penyusunan, pengesahan dan penetapan RPJP Aceh Tahun 2025-2045 yang sampai dengan saat ini belum diqanunkan, ada beberapa pertanyaan publik yang menarik untuk dicermati dan ditindaklanjuti oleh Pemerintah Aceh dan DPRA. Pertama, kapan rencana RPJP Aceh Tahun 2025-2045 yang sudah mengalami keterlambatan pengesahan dan penetapan sebagai qanun akan diqanunkan?
Kedua, apa konsekuensi keterlambatan penetapan dan pengesahan Qanun RPJP Aceh Tahun 2025-2045 terhadap penyusunan, pengesahan dan penetapan Qanun RPJM Aceh Tahun 2025-2029? Ketiga, kapan RPJM Aceh Tahun 2025-2029 akan diqanunkan pascaterpilihnya gubernur dan wakil gubernur Aceh yang baru?
Sesuai dengan Permendagri yang disebutkan sebelumnya, pada Pasal 70 ayat (1) menyatakan bahwa Gubernur menetapkan Rancangan Peraturan Daerah tentang RPJMD Provinsi yang telah dievaluasi oleh Menteri menjadi Peraturan Daerah Provinsi tentang RPJMD Provinsi paling lambat 6 bulan setelah gubernur dan wakil gubernur dilantik.
Ini artinya bahwa apabila gubernur dan wakil gubernur Aceh terpilih yang direncanakan dilantik setelah 13 Maret 2025 (rencana awal 7 Februari 2025) nanti, maka RPJM Aceh Tahun 2025-2029 paling lambat harus sudah diqanunkan pada pertengahan September 2025. Keterlambatan penetapan Qanun RPJP Aceh Tahun 2025-2045 akan berpengaruh kepada percepatan Qanun RPJM Aceh Tahun 2025-2029.
Arah kebijakan
Mengacu kepada Rancangan Akhir RPJP Aceh Tahun 2025-2045, Arah Kebijakan Pembangunan Aceh Tahun 2025-2029 difokuskan kepada “Penguatan Fondasi Transformasi” dengan fokus pembangunan dititikberatkan pada pencapaian transformasi sosial, transformasi ekonomi, transformasi tata kelola, keamanan yang tangguh, demokrasi, stabilitas ekonomi, implementasi syariat Islam, pembangunan kewilayahan, ketahanan ekologi dan kesinambungan pembiayaan.
Atas dasar ini, maka untuk menjaga keterkaitan, keselarasan dan kesinambungan antara RPJP Aceh Tahun 2025-2045 menuju “Aceh Maju, Islami dan Berkelanjutan” dengan RPJM Aceh Tahun 2025-2029 yang akan disusun oleh Pemerintah Aceh yang baru terpilih, harus mengacu dan berpedoman pada dokumen RPJP Aceh Tahun 2025-2045 ini. Hal ini bertujuan untuk memudahkan dalam menyusun dan menetapkan visi, misi, tujuan, sasaran, strategi dan arah kebijakan pembangunan Aceh, serta program dan kegiatan prioritas selama periode tahun 2025-2029. Di samping itu, hal ini juga bertujuan agar visi, misi, tujuan, sasaran, arah kebijakan dan Indikator Utama Pembangunan yang telah ditetapkan dan RPJP Aceh Tahun 2025-2045 dapat tercapai dalam mendukung terwujudnya “Indonesia Emas Tahun 2045”.
Atas dasar kondisi di atas, maka penulis menyampaikan saran dan masukan kepada Pemerintah Aceh dan juga DPRA sebagai berikut:
Pertama, keterlambatan pengesahan dan penetapan Qanun RPJP Aceh Tahun 2025-2045 sesuai dengan tahapan jadwal yang telah ditetapkan oleh Kemendagri, akan berpengaruh kepada percepatan dan ketepatan penyusunan, pengesahan dan penetapan Qanun RPJM Aceh Tahun 2025-2029. Kondisi ini tentu juga akan berpengaruh kepada percepatan penyusunan, pengesahan dan penetapan Qanun RPJM kabupaten/kota Tahun 2025-2029 karena RPJM kabupaten/kota harus mengacu dan selaras dengan RPJM Aceh.
Seyogianya, RPJP Aceh Tahun 2025-2045 yang terlebih dahulu harus diqanunkan, baru kemudian Qanun RPJP kabupaten/kota, begitu juga kondisinya dengan RPJM Aceh dan RPJM kabupaten/kota. Atas dasar ini, maka komitmen Pemerintah Aceh dan DPRA sangat diutamakan untuk percepatan Qanun RPJP Aceh Tahun 2025-2045 yang sudah mengalami keterlambatan. Kedua, Arah Kebijakan Pembangunan Aceh Tahun 2025-2029 yang akan ditetapkan dalam RPJP Aceh Tahun 2025-2045, harus dijadikan sebagai acuan dan pedoman dalam penyusunan, pengesahan dan penetapan Qanun RPJM Aceh Tahun 2025-2045.
Hal ini dimaksudkan agar tujuan, sasaran, arah kebijakan dan Indeks Utama Pembangunan yang telah ditetapkan dalam RPJP Aceh Tahun 2025-2045 dapat terwujud. Terakhir, seluruh tim penyusun RPJM Aceh Tahun 2025-2029, baik dari Pemerintah Aceh, tim sukses, akademisi, teknokrat dan seluruh stakeholder (pemangku kepentingan) lainnya, diharapkan dapat bekerja sama dan berkolaborasi dengan tetap berpedoman dan mengacu kepada dokumen RPJP Aceh Tahun 2025-2045 yang akan diqanunkan, dan juga harus mengacu dan berpedoman kepada RPJP Nasional Tahun 2025-2045 serta RPJM Nasional Tahun 2025-2029 yang saat ini sudah memasuki tahapan Musrenbang.
Demikian tulisan ini disampaikan dengan tujuan untuk mewujudkan dokumen perencanaan pembangunan daerah yang lebih baik, berkualitas dan tepat waktu. Mari kita awali program/kegiatan pembangunan daerah dengan perencanaan yang baik, karena gagal dalam merencanakan, sama dengan merencanakan kegagalan”. Permohonan maaf atas kesalahan dan kekeliruan dalam tulisan ini.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.