Pegawai Paruh Waktu Bisa Diangkat jadi PPPK Full Time, Tenaga Non-ASN Diminta Ikut Seleksi Tahap II
Pengangkatan PPPK Paruh Waktu menjadi PPPK full time didasarkan pada hasil evaluasi kinerja triwulan dan tahunan.
Rini mengungkapkan, pihaknya dan BKN tidak bisa melenyelesaikan komitmen penataan tenaga non-ASN tanpa keterlibatan aktif pemerintah daerah dan tenaga non-ASN dalam seleksi tahap II ini.
Ia mengatakan, dalam proses penyelesaian penataan tenaga non-ASN, Kementerian PANRB telah mengeluarkan dua kebijakan penting.
Pertama, Keputusan Menteri PANRB No. 634/2024, yang subtansinya mengatur tentang kriteria pelamar seleksi PPPK bagi non-ASN yang terdata pada database BKN, jenis jabatan yang akan dilamar, serta penyesuaian usulan kebutuhan PPPK.
Kebijakan kedua, yakni Surat Menteri PANRB Nomor B/5993/M.SM.01.00/2024.
“Substansi surat itu mengimbau agar pejabat pembina kepegawaian menganggarkan gaji bagi tenaga non-ASN yang sedang mengikuti proses seleksi hingga pengangkatan,” ujar Rini.
Surat itu juga berisi apabila jumlah tenaga non-ASN yang telah mengikuti seluruh tahapan seleksi melebihi jumlah penetapan kebutuhan, pegawai non-ASN dapat diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu, sehingga anggaran PPPK Paruh Waktu tersebut tetap disediakan.
Ia menyebut langkah penataan ini sudah menjadi kesepakatan antara pemerintah dengan Komisi II DPR RI. Sebab pemerintah membuka kesempatan secara luas bagi tenaga non-ASN agar bisa ikut seleksi PPPK tahun 2024.
"Pemerintah bersama DPR RI sudah berkomitmen menyelesaikan penataan tenaga non-ASN yang sudah terdata dalam database BKN. Seleksi PPPK tahap II ini harus dimaksimalkan sebaik mungkin," ucapnya.
Pada kesempatan yang sama, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengingatkan kepala daerah untuk konsisten melaksanakan amanat Undang-Undang No. 20/2023 tentang ASN, untuk tidak mengisi jabatan ASN dengan tenaga non-ASN.
“Ada Amanah UU, yakni tidak boleh melakukan rekrutmen tenaga non-ASN, waspadai ini semua,” kata Tito.
Kepala BKN Zudan Arif Fakrulloh menambahkan, agar kepala daerah dan Badan Kepegawaian Daerah memiliki komitmen yang kuat untuk menyelesaikan penataan tenaga non-ASN yang sudah ada di database BKN.
Pada seleksi periode kedua ini, Zudan meminta kepala daerah atau pejabat terkait untuk ‘jemput bola’ kepada tenaga non-ASN untuk ikut seleksi.
“Kepala daerah perlu mengumumkan secara luas agar non-ASN bisa mendaftar sesuai jadwal,” ungkapnya.
Kementerian PANRB dan BKN yang dikoordinasikan oleh Kementerian Dalam Negeri juga menyiapkan coaching clinic sebelum tanggal 15 Januari 2025.
Bagi Pemda yang ingin berdiskusi mengenai langkah-langkah penataan non-ASN bisa memanfaatkan coaching clinic ini dengan optimal.
Baca juga: Presiden Korea Selatan Yoon Suk-yeol Akhirnya Ditangkap, Ratusan Aparat Keamanan Kepung Kediamannya
Baca juga: Profil Mira Ulfa, Selebgram Aceh yang Baca Alquran Diiringi Musik DJ, Aksinya Tuai Kecaman
Mualem: Pegawai PPPK Jangan Banyak di Warkop daripada di Kantor, Nanti Dibully dan Dicaci Orang |
![]() |
---|
Mimpi Menjadi PNS Bagi yang Kelahiran 1990-1991 Terancam Pupus, Benarkah Hanya Buka untuk PPPK? |
![]() |
---|
Mualem Ingatkan Pegawai PPPK Jangan Keluyuran di Warkop, 5.789 PPPK Pemerintah Aceh Terima SK |
![]() |
---|
Aturan Baru Insentif Guru Honorer per 1 Agustus 2025: Besaran Lebih Kecil, Dibayarkan Sekaligus |
![]() |
---|
Info GTK 2025 Terbaru: Begini Cara Praktis Cek Status Tunjangan Profesi Guru |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.