Berita Aceh Barat
Warga Aceh Barat Ditebas Parang di Leher, Korban Dilarikan ke RSUD, Pelaku Ditangkap Polisi
Kepolisian terus mendalami kasus ini, sementara masyarakat berharap agar kejadian serupa tidak terulang kembali di wilayah tersebut
Penulis: Sadul Bahri | Editor: Muhammad Hadi
Laporan Sa'dul Bahri | Aceh Barat
SERAMBINEWS.COM, MEULABOH - Seorang pria bernama Syafruddin (43), warga Dusun Musholla, Gampong Pante Cermin, Kecamatan Pante Ceureumen, Kabupaten Aceh Barat, mengalami luka serius setelah diterjang parang oleh seorang tetangga di leher, akibat sengketa batas tanah.
Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa (14/1/2025) sekitar pukul 10.00 WIB di jalan Pante Ceureumen-Kila, Dusun Mushalla Gampong Pante Cermin, Kecamatan Pante Ceureumen.
Kejadian bermula ketika Syafruddin pergi ke lahan miliknya yang tidak jauh dari rumahnya.
Setibanya di lokasi, ia melihat pelaku, atas nama TH (54), bersama istrinya sedang membersihkan lahan menggunakan parang.
Baca juga: Sadis, Seorang Kakek di Langsa Meninggal Ditebas Parang, 3 Orang Luka-luka
Lantas Syafruddin kemudian memberitahukan kepada pelaku bahwa lahan yang sedang dibersihkan tersebut merupakan miliknya dan melampaui batas.
Namun, pelaku membantah klaim tersebut, yang menyebabkan cekcok mulut antara keduanya.
Tak lama setelah perdebatan, pelaku mendekati Syafruddin dan mengayunkan parang ke arahnya.
Sehingga parang tersebut tepat mengarah ke leher korban dan menyebabkan luka serius karena luka sampai ke tenggorokan.
Serangan tersebut mengakibatkan Syafruddin mengalami luka serius.
Baca juga: GAZA TERKINI - Brutal, Israel Bunuh 62 Warga Gaza saat Kesepakatan Gencatan Senjata Makin Dekat
Ia langsung dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Cut Nyak Dhien Meulaboh untuk mendapatkan perawatan.
Korban menderita luka parah dan harus mendapatkan 28 jahitan.
Kapolres Aceh Barat, AKBP Andi Kirana, Rabu (15/1/2025) menjelaskan, bahwa setelah peristiwa penganiayaan itu terjadi, pelaku sempat melarikan diri ke arah hutan.
Namun, petugas Polres Aceh Barat berhasil menangkap pelaku dalam waktu kurang dari 24 jam.
"Pelaku TH berhasil kami amankan pada hari Rabu, pukul 00.30 WIB, di rumah abang kandungnya di Kecamatan Kaway XVI," ujar AKBP Andi Kirana.
Baca juga: Masa Jabatan Kepala Desa Menjadi Delapan Tahun, Datok Penghulu Kampung Kesehatan Kurang Sepakat
Bank Sampah Binaan Mifa Bersaudara Jadi Objek Penilaian Adipura Aceh Barat |
![]() |
---|
Berbulan-bulan Konflik dengan Gajah, Warga Aceh Barat Kini Bisa Bernapas Lega |
![]() |
---|
Dua Syech Arab ‘Jadi Guru’ di MAN 1 Aceh Barat, Tekankan Hal Penting Ini Kepada Siswa |
![]() |
---|
Bupati Antar Camat ke Tempat Tugas Baru, Ingatkan 3 Ancaman yang Merusak Rakyat |
![]() |
---|
Kemenag Aceh Barat Ingatkan Warga Agar Anak tak Menikah Lewat Qadhi Liar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.