Status Tersangka Hasto Kristiyanto Tetap Sah, Ini Alasan Hakim Tolak Praperadilan Sekjen PDIP

Hakim Tunggal PN Jakarta Selatan, Djuyamto, menyatakan permohonan praperadilan yang diajukan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto tidak dapat diterima

Editor: Faisal Zamzami
TRIBUNNEWS
HASTO TERSANGKA - Hakim Tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Djuyamto, menyatakan permohonan praperadilan yang diajukan Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto tidak dapat diterima, Kamis (13/2/2025). 

Pada 6 Juni 2024, atau 4 hari sebelum Hasto diperiksa sebagai saksi terkait Harun Masiku, ia juga memerintahkan stafnya yang bernama Kusnadi untuk menenggelamkan gawai milik Kusnadi agar tidak ditemukan oleh KPK.

Atas perbuatannya, Hasto dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b dan Pasal 21 atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Baca juga: VIDEO - 100 Wanita Diperbudak dan Diambil Sel telurnya, 3 Wanita Berhasil Dipulangkan LSM

Baca juga: Lagi, Azhari Cage Bantu Pemulangan Jenazah Warga Pidie dari Sumut ke Aceh

Baca juga: Sediakan Lahan 40 Hektare, Bupati Aceh Besar Pastikan Bangun IPDN di Jantho

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved