Status Tersangka Hasto Kristiyanto Tetap Sah, Ini Alasan Hakim Tolak Praperadilan Sekjen PDIP
Hakim Tunggal PN Jakarta Selatan, Djuyamto, menyatakan permohonan praperadilan yang diajukan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto tidak dapat diterima
Editor:
Faisal Zamzami
TRIBUNNEWS
HASTO TERSANGKA - Hakim Tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Djuyamto, menyatakan permohonan praperadilan yang diajukan Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto tidak dapat diterima, Kamis (13/2/2025).
Pada 6 Juni 2024, atau 4 hari sebelum Hasto diperiksa sebagai saksi terkait Harun Masiku, ia juga memerintahkan stafnya yang bernama Kusnadi untuk menenggelamkan gawai milik Kusnadi agar tidak ditemukan oleh KPK.
Atas perbuatannya, Hasto dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b dan Pasal 21 atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Baca juga: VIDEO - 100 Wanita Diperbudak dan Diambil Sel telurnya, 3 Wanita Berhasil Dipulangkan LSM
Baca juga: Lagi, Azhari Cage Bantu Pemulangan Jenazah Warga Pidie dari Sumut ke Aceh
Baca juga: Sediakan Lahan 40 Hektare, Bupati Aceh Besar Pastikan Bangun IPDN di Jantho
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
Baca Juga
| Aset Korupsi Sabang Diserahkan ke Pertamina |
|
|---|
| PDI-P Kukuh Tolak Soeharto Jadi Pahlawan Nasional, Jejak Pelanggaran HAM Jadi Alasan |
|
|---|
| PN Banda Aceh Gelar Acara Purnabakti Hakim H Yusuf |
|
|---|
| Mahfud MD Duga KPK Takut Usut Kasus Dugaan Korupsi Proyek Whoosh: Entah Takut Pada Siapa |
|
|---|
| Sandra Dewi Cabut Gugatan, Aset Disita Siap Dilelang untuk Tutup Kerugian Negara |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/Sekjen-Partai-Demokrasi-Indonesia-Perjuangan-PDIP-Hasto-Kristiyanto.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.