Kondisi Eks Gubernur Malut Abdul Ghani Kasuba Kritis, Terpidana 8 Tahun Ini Bergantung Alat Medis
Toriq Kasuba, putra sulung Abdul Ghani Kasuba mengungkapkan ayahnya itu kini tidak mampu beraktivitas secara mandiri.
"Majelis hakim dalam perkara ini memutuskan, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Abdul Ghani Kasuba berupa pidana penjara selama 8 tahun serta pidana denda sejumlah Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan," jelas hakim ketua Kadar Noh saat membacakan putusan sidang.
Selain pidana penjara, Abdul Ghani Kasuba juga membayar uang pengganti sejumlah Rp 109.056.827 dan USD90.000 dengan ketentuan, jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama 1 bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
"Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana penjara selama 3 tahun 6 bulan," tegas Hakim.
Sejumlah keluarga terdakwa Abdul Ghani Kasuba tak kuasa menahan tangis saat mendengar putusan ini.
Putusan majelis hakim ini juga secara otomatis menolak semua pledoi penasihat hukum terdakwa.
Ketua Majelis Hakim Kadar Noh kemudian meminta tanggapan baik kepada terdakwa dan jaksa KPK, keduanya menjawab pikir-pikir.
Majelis hakim memberikan waktu tujuh hari untuk menanggapi putusan tersebut.
"Saya berikan waktu tujuh hari. Jika dalam waktu tujuh hari tidak ada sikap maka dianggap menerima putusan. Jadi perkara ini belum memiliki kekuatan hukum tetap hingga tujuh hari ke depan," jelas Kadar.
Sebelumnya, JPU KPK dalam tuntutannya menuntut agar Abdul Ghani Kasuba dipenjara 9 tahun dan 6 bulan, serta pidana denda sebesar Rp 300.000.000 subsidiair pidana kurungan pengganti selama 6 bulan atas perbuatan gratifikasi dan suap untuk penanganan perkara jual beli jabatan dan proyek infrastruktur.
JPU KPK meyakini Abdul Ghani menerima hadiah berupa uang secara bertahap.
Uang diterima baik melalui transfer maupun dalam bentuk tunai, dengan total Rp 109.056.827 dan USD 90.000 dari kepala organisasi perangkat daerah (OPD), pegawai negeri sipil (PNS).
Pemberian uang terkait proses seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama di lingkup Pemerintah Provinsi Maluku Utara.
Abdul Ghani pun menerima gratifikasi berupa uang terkait izin dan rekomendasi teknis usaha pertambangan dan menerima gratifikasi berupa uang dari para kontraktor yang mendapat paket dari pekerjaan di lingkup Pemerintah Provinsi Maluku Utara.
Baca juga: Mapolsek Medan Helvetia Terbakar, Hanguskan Ruang Intelkam, Diduga Ini Penyebabnya
Baca juga: Cerita Orang Tua Kakak Adik Terseret Banjir di Jalan Bireuen - Takengon, Satu Meninggal & 1 Hilang
Baca juga: BREAKING NEWS - Eks Ketua KPA Aceh Tamiang Berusaha Diculik, Tapi Gagal, Ribut, Lompat ke Luar Mobil
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunTernate.com dengan judul Eks Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba Kritis, Keluarga Mohon Doa Kesembuhan
Penyidik Polres Abdya Serahkan Dua Tersangka Pencuri AC RSUD-TP ke Jaksa |
![]() |
---|
Kejagung Sebut Kejari Jaksel Masih Mencari Keberadaan Silfester Matutina untuk Dieksekusi |
![]() |
---|
VIDEO - Diduga Keracunan Makanan, Lima Murid SD Dilarikan ke RSU Muda Sedia |
![]() |
---|
Bukan Keracunan Makanan, Ini Penyebab 5 Murid SD di Aceh Tamiang Jatuh Sakit Usai Konsumsi Menu MBG |
![]() |
---|
Di RSUDZA, Prof Zahid Latif dari Pakistan Paparkan Pelayanan Kesehatan Syariah di Negaranya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.