Para Tersangka Kasus Korupsi Pertamina Bikin Grup WA "Orang-orang Senang", Jaksa Agung: Kurang Ajar

Burhanuddin menegaskan, sejak para tersangka ditahan oleh penyidik, mereka sudah tidak bisa berkomunikasi menggunakan handphone.

Editor: Faisal Zamzami
Tangkap Layar Kompas TV
TERSANGKA KORUPSI - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina, subholding, dan kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) tahun 2028 sampai dengan 2023. Dalam perkara ini, Kejagung menetapkan tujuh orang tersangka, salah satunya yakni Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan (RS). 

Kejagung menaksir dugaan kerugian negara pada kasus ini mencapai Rp 193,7 triliun. 

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

Baca juga: Keutamaan Shalat Tarawih Malam ke-13 Ramadhan: Selamat dari Segala Keburukan di Hari Kiamat

Baca juga: Tgk Zunuwanis Mustafa Isi Ceramah Tarawih Malam Ini di Islamic Center Lhokseumawe

Baca juga: Buka Puasa Pakai Alpukat? dr Zaidul Akbar Ungkap Cara Mengolah Alpukat yang Sehat dengan Bahan Ini

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved