Para Tersangka Kasus Korupsi Pertamina Bikin Grup WA "Orang-orang Senang", Jaksa Agung: Kurang Ajar
Burhanuddin menegaskan, sejak para tersangka ditahan oleh penyidik, mereka sudah tidak bisa berkomunikasi menggunakan handphone.
Kejagung menaksir dugaan kerugian negara pada kasus ini mencapai Rp 193,7 triliun.
Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca juga: Keutamaan Shalat Tarawih Malam ke-13 Ramadhan: Selamat dari Segala Keburukan di Hari Kiamat
Baca juga: Tgk Zunuwanis Mustafa Isi Ceramah Tarawih Malam Ini di Islamic Center Lhokseumawe
Baca juga: Buka Puasa Pakai Alpukat? dr Zaidul Akbar Ungkap Cara Mengolah Alpukat yang Sehat dengan Bahan Ini
Artikel ini telah tayang di Kompas.com
| Alasan Roy Suryo cs Tak Ditahan di Kasus Jokowi, Beda Keterangan Polda Metro dan Kuasa Hukum |
|
|---|
| Kasasi Ditolak MA, Zarof Ricar Segera Dieksekusi Kejagung |
|
|---|
| Jaksa Agung Terima Kunjungan PWI Pusat, Tegaskan Pers Sebagai Sahabat |
|
|---|
| Denny Indrayana Siap Bela Roy Suryo yang Jadi Tersangka Kasus Ijazah Jokowi, Ungkap Alasannya |
|
|---|
| Pria Medan Ditangkap di Loket Bus, Jual Beruang Madu ke Aceh Rp 7,5 Juta |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/7-Tersangka-Korupsi-Minyak-Mentah-Pertamina-Sebabkan-Kerugian-Negara-Rp-1937-T.jpg)