Alasan Kejagung Periksa Ahok Terkait Kasus Korupsi Pertamina, Dicecar 14 Pertanyaan

“Ya semuanya didalami, sabar saja. Semua didalami ya, ini kan belum selesai penyidikannya,” kata Harli.

Editor: Faisal Zamzami
Kompas.com/Shela Octavia
AHOK - Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok usai diperiksa di Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (13/3/2025). 

Diketahui, Ahok diperiksa selama kurang lebih 10 jam.

Dia tiba di Kejaksaan Agung sekitar pukul 08.36 WIB. Kemudian, selesai diperiksa sekitar pukul 18.31 WIB.

Ahok diperiksa untuk melengkapi berkas perkara semua tersangka yang saat ini berjumlah sembilan orang.

Baca juga: Ahok Disebut "Bacot" dan "Pahlawan Kesiangan" di Kasus Korupsi Pertamina, Rapat DPR RI Sempat Panas

 
Diketahui, Kejagung telah menetapkan sembilan tersangka atas kasus tersebut, di mana enam di antaranya merupakan petinggi dari anak usaha atau subholding Pertamina.

Keenamnya yakni Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan; Direktur Utama PT Pertamina International Shipping Yoki Firnandi; Direktur Feedstock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional, Sani Dinar Saifuddin.

Kemudian, VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional, Agus Purwono; Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, Maya Kusmaya; dan VP Trading Operation PT Pertamina Patra Niaga, Edward Corne.

Sementara itu, ada tiga broker yang menjadi tersangka yakni Muhammad Kerry Adrianto Riza selaku beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa; Dimas Werhaspati selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim; dan Gading Ramadhan Joedo selaku Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.

Kejagung menaksir dugaan kerugian negara pada kasus ini mencapai Rp 193,7 triliun.

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga: Tren Penggunaan Medsos di Kalangan Pelajar Tinggi, PWI Langsa Turun ke SMA/SMK Berikan Pemahaman

Baca juga: Pria Penimbun BBM Bersubsidi di Aceh Utara Ditangkap, Begini Modus Operandinya

Baca juga: HRB: Kota Subulussalam Tuan Rumah MTR 2026

Artikel ini sudah tayang di Kompas.com

 

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved