Salam

Penjualan Makanan Siang Hari Wajib Ditertibkan

razia itu dilakukan setelah mereka menerima laporan  adanya transaksi jual beli makanan di jam-jam yang tidak boleh berjualan. Pihaknya kemudian meres

Editor: mufti
SERAMBINEWS.COM/SARA MASRONI
Plt Kasatpol PP dan WH Banda Aceh, Muhammad Rizal. 

Ketegasan Pemko Banda Aceh dalam menegakkan syariat Islam, termasuk menertibkan kegiatan penjualan makanan basah di siang hari patut menjadi perhatian kita semua. Sebab, kegiatan tersebut bisa mengganggu warga yang sedang melaksanakan ibadah puasa.

Begitupun, Pemko sebenarnya bukan melarang warga berjualan—yang notabenanya sedang mencari rezeki—tetapi lebih kepada upaya menertibkan aturan, sehingga tidak ada pihak dirugikan. Masalahnya, bagi warga yang mau berjualan makanan basah sudah diatur jamnya, yakni hanya dibolehkan berjualan mulai pukul 16.00 WIB. 

Larangan semacam ini sesungguhnya bukan hal baru, dan bukan diberlakukan pada tahun ini saja, tetapi kondisi yang sama sudah berlangsung lama sejak puluhan tahun yang lalu. Kebijakan ini dilakukan demi menghormati warga lainnya yang sedang menjalankan ibadah puasanya.

Oleh karena itu, jika Pemko Banda Aceh mengambil tindakan terhadap para pelanggar aturan tersebut, maka kita harapkan mereka pun  bisa memahaminya. Kita harapkan warga bisa menahan diri untuk tidak berjualan makanan basah pada jam-jam tertentu yang sudah disepakati bersama. 

Sebenarnya Forkopimda Banda Aceh sudah mengkaji lebih dalam terhadap keputusan tersebut sebelum diberlakukan. Termasuk menilai kemungkinan efek buruknya jika warga Banda Aceh leluasa menjual makanan basah pada siang hari, terutama sebelum pukul 16.00 Wib.

Sebelumnya diberitakan, Satpol PP dan WH) Banda Aceh melakukan penegakan syariat Islam dengan menindak sebuah toko yang ketahuan menjual makanan siap saji dan satu kios milik pedagang, di Jalan Maimun Saleh, Peunayong, Kecamatan Kuta Alam, Rabu (12/3/2025).

Penertiban itu dilakukan lantaran toko kelontong dan kios tersebut menjual makanan siap saji berupa kue, rata dan jenis makanan lainnya saat siang hari. Toko kelontong yang ditindak petugas karena menjual makanan berupa kue, berada di samping Pasar Kartini. Dimana, pemilik toko meletakkan roti dan kue basah lainnya di bagian depan dan mudah dijangkau.

Selain kios dan toko kelontong, petugas juga melakukan pemantauan ke warung makan nonmuslim. Dimana dalam aturan untuk nonmuslim dapat berjualan hingga pukul 10.00 WIB. Dari hasil penegakan tersebut, warung makan nonmuslim yang tertutup tersebut, mematuhi imbauan Forkompinda Banda Aceh.

Bahkan di salah satu warung makan di Pasar Kartini, dituliskan pamflet berupa khusus nonmuslim. "Dan tadi hasil pengecekan kita, mereka tidak ada aktivitas jualan lagi di atas jam 10.00 WIB. Mereka dan pedagang lainnya bisa berjualan kembali setelah shalat Ashar," kata Plt Kasatpol PP dan WH Banda Aceh melalui stafnya kepada Serambi, Rabu.

Dikatakan, razia itu dilakukan setelah mereka menerima laporan  adanya transaksi jual beli makanan di jam-jam yang tidak boleh berjualan. Pihaknya kemudian merespon laporan tersebut dengan membentuk tim untuk terjun ke lokasi.

Di sana, mereka menemukan bahwa kios pedagang di jalan Maimun Saleh, Peunayong, kedapatan adanya transaksi. Pedagang menjual snack berupa roti, pisang yang seharusnya tidak boleh dijual hingga pukul 16.00 WIB.

Untuk itu, sekali lagi, kita memberikan dukungan kepada Pemko Banda Aceh yang gencar melakukan penertiban terhadap warga yang berjualan makanan basah disiang hari. Sebab, tindakan mereka itu bisa mereduksi esensi pelaksanaan syariat Islam di  Aceh. Begitu!

 

POJOK

Koruptor nerakanya lebih jahanam dibanding pencurian biasa, kata Menag

Tapi tetap banyak peminatnya, Pak Menteri?

Wapres Gibran Rakabuming rencana shalat Idul Fitri di Jakarta

Dimana saja boleh, yang penting tetap shalat, kan?

Warga Aceh Besar sulap ampas kopi jadi briket

Di Plaza Aceh Beurawe malah uang disulap jadi tas dan sepatu, tahu?

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved