Nasib 3 Oknum Polisi yang Lakukan Pungli di Rutan Polda Jateng, Jalani Patsus dan Dimutasi

Tiga anggota kepolisian berinisial Aiptu P, Bripka W, dan Bripka SU telah ditetapkan sebagai terduga pelaku pungli.

Editor: Faisal Zamzami
KOMPAS.com/NURWAHIDAH
PUNGLI - Tiga anggota kepolisian berinisial Aiptu P, Bripka W, dan Bripka SU telah ditetapkan sebagai terduga pelaku pungli. 

Ia menambahkan bahwa proses klarifikasi dan pemeriksaan sudah dimulai, termasuk terhadap personel yang bertugas di rumah tahanan.

"Kita saat ini sedang melakukan penyelidikan terhadap yang bersangkutan. Peristiwa tersebut kita lakukan penyelidikan oleh Propam Polda Jateng," lanjutnya.

Artanto juga menegaskan bahwa Polda Jawa Tengah tidak akan segan menjatuhkan sanksi jika nantinya ditemukan bukti adanya pelanggaran yang dilakukan oleh anggotanya.

"Manakala ditemukan adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh anggota, Polda Jawa Tengah tidak segan-segan untuk melakukan tindakan tegas dan sanksi," tegasnya.

Baca juga: Air Galon yang Terpapar Sinar Matahari Langsung, Apakah Masih Aman Dikonsumsi? Ini Kata Ahli IPB

Baca juga: Viral AI Bikin Bukti Transfer Palsu, Bank Indonesia Beri 7 Tips Terhindar Modus Penipuan, Teliti!

Baca juga: Heboh Video Dokter Kandungan Lecehkan Pasien, Dinkes: Kejadian Setahun Lalu dan Pernah Diselesaikan

Artikel ini sudah tayang di Kompas.com

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved