Nasib 3 Oknum Polisi yang Lakukan Pungli di Rutan Polda Jateng, Jalani Patsus dan Dimutasi
Tiga anggota kepolisian berinisial Aiptu P, Bripka W, dan Bripka SU telah ditetapkan sebagai terduga pelaku pungli.
SERAMBINEWS.COM - Kasus pungutan liar (pungli) di Rutan Direktorat Perawatan Tahanan dan Barang Bukti (Dittahti) Polda Jawa Tengah semakin terkuak.
Tiga anggota kepolisian berinisial Aiptu P, Bripka W, dan Bripka SU telah ditetapkan sebagai terduga pelaku pungli.
Ketiga oknum tersebut merupakan petugas jaga yang diduga telah melanggar standar operasional prosedur (SOP) saat menjalankan tugas di rutan.
Tiga anggota polisi yang bertugas di Rutan Direktorat Perawatan Tahanan dan Barang Bukti (Dittahti) Polda Jawa Tengah, Aiptu P, Bripka W, dan Bripka SU, akan segera menjalani sidang disiplin.
Ketiganya dituduh melanggar prosedur standar operasional (SOP) dalam tugas penjagaan tahanan dan terlibat dalam praktik pungutan liar (pungli) yang baru-baru ini mencuat ke publik.
Saat ini, ketiga anggota polisi tersebut telah ditempatkan dalam status khusus (patsus) selama 30 hari dan dimutasi ke Yanma (Pelayanan Markas) sebagai bagian dari proses pemeriksaan internal.
“Selama patsus yang bersangkutan akan menjalani sidang disiplin,” ujar Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Artanto, Selasa (15/4/2025).
Artanto menegaskan bahwa dana pungli yang terlibat tidak mengalir kepada pejabat atau atasan, melainkan digunakan untuk kepentingan pribadi masing-masing pelaku.
“Untuk mereka gunakan secara pribadi,” katanya.
Meskipun demikian, pihak kepolisian masih menyelidiki lebih lanjut mengenai motif di balik praktik pungli tersebut.
“Kalau motif saya belum 86 (belum dimengerti),” tambahnya.
Baca juga: Harta Kekayaan AKBP Jatmiko Kapolres Bireuen Diduga Terlibat Pungli Didukung Istri, Capai Rp1,2 M
Uangnya Mengalir ke Mana?
Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Artanto menegaskan bahwa aliran dana pungli tersebut tidak mengalir ke atasan.
"Untuk mereka gunakan secara pribadi," kata Artanto saat dikonfirmasi pada Selasa (15/4/2025).
Artanto mengaku belum mengetahui secara pasti apa motif di balik tindakan pungli yang dilakukan oleh ketiga terduga.
"Kalau motif saya belum 86 (belum dimengerti)," ujarnya.
Selanjutnya, ketiga oknum tersebut akan menjalani sidang disiplin atas perbuatannya.
"Saat ini ketiga terduga pelanggar tersebut menjalani patsus selama 30 hari ke depan dan dalam waktu dekat akan menjalani sidang disiplin. Yang bersangkutan juga sudah dimutasi ke Yanma dalam rangka pemeriksaan," terangnya.
Baca juga: Kutip Sumbangan dari Pengguna Jalan, Polisi Amankan Dua Pelaku Pungli
Awal mula pungli terungkap
Kasus ini terungkap setelah viralnya sebuah video pengakuan dari seorang pria yang mengaku sebagai mantan tahanan Rutan Polda Jawa Tengah.
Sebuah video pengakuan mengejutkan dari seorang pria yang mengeklaim sebagai mantan tahanan di Rutan Polda Jawa Tengah menghebohkan jagat media sosial.
Dalam video yang beredar luas di platform TikTok dan X, pria tersebut mengungkap dugaan praktik pungutan liar (pungli), intimidasi, dan kekerasan fisik yang dialaminya selama mendekam di balik jeruji.
Video berdurasi kurang dari satu menit itu pertama kali diunggah oleh akun TikTok @feedgramindo4 dan akun X @masBRO_back pada Selasa (8/4/2025).
Dalam waktu singkat, video tersebut menjadi viral dan telah ditonton oleh ratusan ribu pengguna.
Dengan mengenakan topi dan wajah yang tidak sepenuhnya terlihat, pria itu menceritakan pengalaman pahitnya saat ditahan di Rutan Polda Jateng pada Agustus 2024.
"Satu regu bisa Rp 5 juta lebih karena dapat dari tahanan, sewa HP. Sewa HP Rp 150 ribu per jam, malam Rp 350 ribu dari jam 01.00-06.00 WIB. Kamera CCTV dimatikan dan di pojok tahanan biar tidak kelihatan. Kamar atensi Rp 2 juta sudah bebas," ungkapnya.
Penjelasan Polda Jateng
Menanggapi pengakuan tersebut, Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Artanto, menyatakan bahwa pihaknya telah menindaklanjuti informasi tersebut dengan langkah penyelidikan internal.
"Polda Jateng mengapresiasi yang bersangkutan yang telah berani menyampaikan kepada kita tentang hal tersebut," ujar Artanto saat dikonfirmasi pada Jumat (11/4/2025).
Ia menambahkan bahwa proses klarifikasi dan pemeriksaan sudah dimulai, termasuk terhadap personel yang bertugas di rumah tahanan.
"Kita saat ini sedang melakukan penyelidikan terhadap yang bersangkutan. Peristiwa tersebut kita lakukan penyelidikan oleh Propam Polda Jateng," lanjutnya.
Artanto juga menegaskan bahwa Polda Jawa Tengah tidak akan segan menjatuhkan sanksi jika nantinya ditemukan bukti adanya pelanggaran yang dilakukan oleh anggotanya.
"Manakala ditemukan adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh anggota, Polda Jawa Tengah tidak segan-segan untuk melakukan tindakan tegas dan sanksi," tegasnya.
Baca juga: Air Galon yang Terpapar Sinar Matahari Langsung, Apakah Masih Aman Dikonsumsi? Ini Kata Ahli IPB
Baca juga: Viral AI Bikin Bukti Transfer Palsu, Bank Indonesia Beri 7 Tips Terhindar Modus Penipuan, Teliti!
Baca juga: Heboh Video Dokter Kandungan Lecehkan Pasien, Dinkes: Kejadian Setahun Lalu dan Pernah Diselesaikan
Artikel ini sudah tayang di Kompas.com
Tom Lembong Keluar dari Rutan Cipinang, Bebas Usai Dapat Abolisi Prabowo |
![]() |
---|
Hasto Kristiyanto Keluar dari Rutan KPK Usai Bebas: Terima Kasih Prabowo |
![]() |
---|
VIDEO - Anies Baswedan Kunjungi Rutan Cipinang Usai Tom Lembong Dapat Abolisi dari Presiden Prabowo |
![]() |
---|
Detik-detik Nikita Mirzani Ngamuk Saat Sidang, Tolak Kembali ke Rutan, Tuduh Jaksa dan Hakim Diatur |
![]() |
---|
Haji Sutar Diduga Terlibat Aliran Dana Narkoba, BNN dan Polisi Bersenjata Geledah Rumah Miliknya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.